Ilustrasi: MI/Ramdani
Ilustrasi: MI/Ramdani

Insentif Dosen Ma’had Aly Segera Cair, Cek Mekanisme Pencairannya

Citra Larasati • 17 September 2025 13:58
Jakarta:  Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan insentif bagi 670 dosen Ma’had Aly di seluruh Indonesia tahun ini. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp1,675 miliar.

Apa Itu Ma'had Aly?

Ma’had Aly adalah pendidikan tinggi Islam berbasis pesantren. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag, Suyitno, menegaskan, insentif adalah wujud kehadiran negara bagi para dosen  yang berperan penting dalam menjaga dan mengembangkan khazanah keilmuan Islam.
 
Suyitno mengatakan, insentif ini bukan hanya soal bantuan finansial, tetapi bagian dari strategi jangka panjang Kemenag. “Kehadiran negara melalui insentif ini adalah langkah strategis untuk mengokohkan posisi Ma’had Aly sebagai Pendidikan tinggi Islam berbasis pesantren yang memiliki daya saing global,” kata Suyitno di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, 17 September 2025.
 
“Bantuan ini adalah pengakuan negara terhadap peran penting dosen Ma’had Aly dalam mentransformasikan ilmu Islam yang otentik dan kontekstual. Insentif hanyalah salah satu instrumen, ke depan akan ada langkah-langkah lain yang lebih strategis,” jelasnya.

Direktorat Pesantren menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyaluran dan Penggunaan Dana Insentif pada 13 September 2025 untuk memastikan proses berjalan tertib, . Bimtek digelar secara daring melalui Zoom Meeting, diikuti para dosen penerima insentif dari berbagai Ma’had Aly.
 
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan pentingnya peran Ma’had Aly dalam ekosistem pendidikan nasional. Alumnus pesantren As’adiyah Sengkang Wajo Sulsel ini menyampaikan, meskipun Ma’had Aly seluruhnya berstatus swasta, namun memiliki kontribusi bagi bangsa sangat nyata dan tidak bisa dipandang sebelah mata.
 
“Tugas mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas negara. Walaupun Ma’had Aly tidak ada yang berstatus negeri, kontribusinya nyata untuk bangsa. Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan perhatian, salah satunya melalui penghargaan berupa insentif ini,” kata Basnang.
 
Basnang juga mengingatkan, penghargaan berupa insentif ini bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam mendukung pesantren. “Kami ingin memastikan bahwa Ma’had Aly terus berkembang dengan dukungan negara. Insentif ini adalah bentuk apresiasi awal, ke depan kami berharap ada langkah-langkah lanjutan yang semakin memperkuat peran dosen dalam membimbing generasi bangsa,” tambahnya.
 
Baca juga:  Intip, Ini Daftar Finalis Pesantren Award 2025

Kasubdit Pendidikan Ma’had Aly, Mahrus, menekankan pemberian insentif hanyalah salah satu instrumen untuk meningkatkan mutu dosen. Ia menuturkan, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan kebijakan yang lebih strategis untuk memastikan profesionalisme para pendidik di Ma’had Aly.
 
“Selain program insentif, kami sedang merumuskan jabatan fungsional muhadir atau dosen Ma’had Aly sesuai distingsinya dan mendorong adanya Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Langkah ini penting sebagai bentuk rekognisi dan profesionalisme dosen Ma’had Aly di masa mendatang,” jelasnya.

Mekanisme Pencairan 

Insentif dosen Ma’had Aly ini disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Untuk itu, para penerima harus membuka rekening baru khusus untuk program bantuan ini.
 
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan akurasi data, memudahkan proses audit, serta menjamin agar tidak ada penerima yang terlewat. “Seluruh penerima wajib membuka rekening baru khusus program ini agar proses verifikasi lebih tertib. Buku tabungan dan kartu ATM akan dikirimkan ke masing-masing lembaga Ma’had Aly. Semakin cepat formulir pembukaan rekening dikembalikan, semakin cepat pula dana bisa dicairkan,” terang perwakilan BSI.
 
BSI juga menjelaskan, pencairan dana dapat dilakukan langsung oleh penerima melalui kantor cabang BSI dengan membawa identitas diri, kartu ATM, dan buku tabungan. Selain itu, pencairan dapat dilakukan melalui jaringan ATM bank lain yang bekerja sama atau melalui agen BSI (Laku Pandai).
 
Pencairan melalui pemberian kuasa juga dimungkinkan dengan syarat-syarat tertentu, seperti adanya surat kuasa bermeterai, identitas asli pemberi dan penerima kuasa, serta kelengkapan dokumen perbankan lainnya.
 
Langkah tersebut juga dalam rangka bagian dari bentuk pertanggungan jawab setiap penerima insentif. Sehingga akuntabilitasnya dapat terjaga, seperti disampaikan Kasubtim Ketenagaan Subdit Pendidikan Ma’had Aly, Ratnasari Nurhayati Yusuf pada acara Bimtek Penyaluran ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan