Nadiem meminta agar perguruan tinggi segera mendata mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT. Pendataan mahasiswa harus dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga semua mahasiswa yang membutuhkan dapat menerima bantuan UKT.
"Kalau ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan UKT sementara mahasiswa membutuhkan, maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah," kata Nadiem dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021, Rabu 4 Agustus 2021.
Nadiem mengatakan mahasiswa juga dapat melapor ke kementerian jika tidak menerima bantuan UKT. Mahasiswa dapat melapor secara daring melalui situs lapor.go.id.
Baca: Bantuan UKT Segera Disalurkan, Maksimal Rp2,4 Juta per Mahasiswa
"Kemendikbud menyediakan avokasi kepada mahasiswa yang berhak mendapatkan keringanan ukt tapi tidak mendapatkan haknya. Dan kami sedang mengusahakan sistem avokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi," terang dia.
Kemendikbudristek merancang langkah-langkah tersebut agar bantuan UKT tepat sasaran. Selain itu untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah akibat terkendala pembayaran uang kuliah.
Bantuan UKT ini hanya diberikan kepada mahasiswa yang dalam status aktif kuliah. Kemudian, mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) belum bisa menerima bantuan UKT tersebut.
Penyaluran bantuan UKT dimulai pada September 2021. Jika UKT mahasiswa di atas Rp2,4 juta maka kampus diminta memberikan kebijakan keringanan lainnya berupa penundaan hingga kesempatan mencicil UKT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News