Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto, mengaku gerah dengan masih maraknya laporan orang tua siswa terkait oknum yang meminta sejumlah uang untuk meloloskan calon siswa ke sekolah tertentu.
“Sanksinya bisa dipecat jika memang terbukti, tahun lalu ada kepala sekolah yang kami berhentikan karena seperti ini (pungli),” ujarnya.
Menurut dia, terdapat dua tahap pelaksanaan PPDB tingkat SMP di Kota Palembang, yakni tahap penerimaan jalur zonasi, afirmasi dan prestasi yang telah pihaknya umumkan.
Kemudian tahap tes bagi yang tidak lulus tiga jalur tersebut, juga sudah dimulai pekan ini.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021 Hanya untuk Siswa Jakarta, Ini Alasannya
Ia menjelaskan terdapat 19 SMP yang tidak melaksanakan tes itu, yakni SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 8, SMPN 22, SMPN 26 , SMPN 32, SMPN 33, SMPN 35, SMPN 48 , SMPN 49, SMPN 50, SMPN 55 , SMPN 56, SMPN 58 , SMPN 60 dan SMPN 61.
Sejumlah SMP tersebut tidak melaksanakan tes karena daya tampung dan pendaftar jumlahnya seimbang sehingga calon siswa diterima semua, serta tidak dipungut biaya administrasi.
“Jika ada orang tua siswa yang diterima di 19 SMPN ini dimintai uang, maka harap laporkan kepada kami dengan bukti kuat agar kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id