"Kebijakan tersebut bertolak belakang dengan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, diskriminatif, dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial," kata Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno dalam konferensi pers daring, Jumat 4 September 2021.
Kasiyarno mengatakan, Pasal 3 ayat 2 huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler tertera ketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir. Kebijakan itu dinilai mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi Negara.
Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhmamadiyah, LP Ma’arif PBNU, PB PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik itu memberikan catatan kritis terhadap kebijakan tersebut. Pihak Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan meminta Kemendikbudristek tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 ketika membuat kebijakan.
"Kemendikbudristek seharusnya memegang teguh amanat UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial," bebernya.
Baca: Kemenag Terbitkan Panduan PTM Terbatas untuk Madrasah dan Pesantren
Ia menekankan, Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 menyatakan jika setiap warga negara berhak mendapat penndidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah pun seharusnya membiayai pendidikan seluruh peserta didik tanpa ketentuan atau syarat tertentu, karena hal itu merupakan hak konstitusi wagra negara.
Ia mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim menghapus ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.
Nadiem juga diminta mempertegas kebijakan Pendidikan Nasional yang berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktik diskriminasi serta sesuai dengan ketentuan utama Pendidikan Nasional, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2).
"Demikian pernyataan sikap Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan agar menjadi perhatian dan ditindaklanjuti," tuturnya.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News