Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Ali Ramdhani. Dok Kemenag.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Ali Ramdhani. Dok Kemenag.

Kemenag Terbitkan Panduan PTM Terbatas untuk Madrasah dan Pesantren

Arga sumantri • 03 September 2021 11:18
Jakarta: Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama pun telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19. Surat edaran ini bakal jadi panduan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
 
Dirjen Pendis Kemenag Ali Ramdhani mengatakan surat edaran ini terbit 30 Agustus 2021. Surat berisi panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 
 
Lembaga pendidikan pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren, Perguruan Tinggi dalam Pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal). 

Sedangkan, Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).
 
"Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 3 September 2021.
 
Baca: Ini Daftar 20 Tim yang Lulus Seleksi Akademi Madrasah Digital 2021
 
Ia mengatakan dalam pelaksanaan PTM terbatas, madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah. Koordinasi juga harus dilakukan dengan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
 
Khusus untuk madrasah, kata dia, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.
 
Adapun untuk pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama, ia meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran sejak dari penyiapan sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri,  pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.
 
Selengkapnya, Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19, dapat diakses melalui laman kemenag.go.id.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan