Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Arumsari, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah optimalisasi tata kelola operasional program. Penghentian MBG pada hari libur juga dapat terkait efisiensi biaya operasional dengan tetap menjaga kualitas layanan.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” kata Arum dalam konferensi pers dikutip Jumat 19 Juni 2026.
| Baca juga:
|
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa selama periode hari libur tidak dilaksanakan pelayanan MBG bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik. Adapun kelompok non peserta didik di antaranya ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
"Kebijakan ini berlaku pada periode libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu," lanjut Arum.
Meskipun pelayanan MBG dihentikan sementara selama periode hari libur, aspek keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap menjadi prioritas. Petugas keamanan tetap menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna memastikan keamanan aset dan fasilitas SPPG.
Arum juga menegaskan bahwa selama periode hari libur, insentif operasional SPPG tidak diberikan. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah efisiensi anggaran yang diperkirakan dapat menghemat belanja program hingga sekitar Rp3 triliun.
“Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820, dikaitkan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar 3 trilun rupiah,” tegas Arum.
Melalui kebijakan ini, BGN berharap pengelolaan Program MBG dapat tetap berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sekaligus memastikan kesiapan layanan ketika operasional kembali dilaksanakan setelah periode hari libur berakhir.
| Baca juga: MBG Dievaluasi, Praktik SMA Berasrama di Kediri Ini Bisa jadi Contoh |
Adapun Libur sekolah Juni dapat melihat kalender pendidikan 2026 atau kalender akademik semester genap pada tahun ajaran 2025/2026.
Libur Sekolah Juni 2026
Libur sekolah Juni terbagi atas dua, yakni libur mengikuti kalender umum, dan libur yang ditetapkan pada kalender pendidikan.Libur umum sekolah pada Juni adalah tanggal 1 dan 16 Juni 2026. 1 Juni libur untuk peringatan Hari Lagir Pancasila dan 16 Juni libur untuk peringatan 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H.
Sementara itu, mengacu kalender pendidikan, terdapat libur sekolah Juni 2026 pada tanggal 27-30 Juni 2026. Libur pada tanggal tersebut merupakan bagian dari libur semester yang berlangsung dari 27 Juni sampai 11 Juli 2026.
Kalender Pendidikan 2026
Semester genap 2026 dimulai pada 5 Januari 2026. Ini menjadi hari pertama para siswa masuk sekolah di tahun 2026 untuk Tahun Akademik 2025/2026.Pembelajaran di semester genap 2026 berlangsung sampai 25 Juni 2026. Setelah tanggal tersebut, siswa akan libur semester pada 27 Juni 2026-11 Juli 2026.
Sementara itu, 11 Juli akan menandai akhir dari Tahun Akademik 2025/2026. Untuk selanjutnya akan diterbutkan Tahun Akademik 2026/2027.
| Baca juga: Lengkap, Ini Daftar Tanggal Merah 2026 |
Berikut Tanggal Penting Kalender Pendidikan 2026
Libur Tanggal Merah 2026
- 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21-22 Maret: Hari Raya Idulfitri 1447 H
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Hari Raya Iduladha 1447 H
- 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
- 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Libur Sekolah 2026
1. Libur Tahun Baru
Libur sekolah Natal 2025 hingga awal tahun baru adalah 1-5 Januari2. Libur Sekolah Awal Ramadan 2026
Merujuk kalender akademik tahun ajaran 2026/2027, dan ketetapan aturan libur awal Ramadan, maka siswa akan mendapatkan libur sebanyak tiga hari. Adapun libur sekolah awal Ramadan jatuh pada tanggal 18, 19, dan 20 Februari 20263. Libur Ramadan dan Hari Raya Idulfitri
Libur awal ramadan berlangsung 1 hari sebelum bulan Ramadan dan 2 hari pada awal RamadanLibur Hari Raya Idulfitri berlangsung 6 hari sebelum dan sesudah tanggal 1 Syawal 1447 H
4. Libur semester 2
Libur semester 2: 27 Juni 2026-11 Juli 2026.Itulah informasi soal libur sekolah selama 2026. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
| Baca juga: 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Aturan Resmi SKB 3 Menteri dan Skema Long Weekendnya! |
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda