Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini hujan lebat hingga ekstrem pada Jumat, 23 Januari 2026. Level peringatan yang dikeluarkan mulai dari Waspada hingga Awas untuk berbagai wilayah di Indonesia.
Khusus untuk wilayah Jabodetabek, BMKG memberi peringatan serius. Beberapa wilayah seperti Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor masuk kategori Siaga atau berpotensi diguyur hujan lebat hingga sangat lebat.
Sedangkan, wilayah Jakarta dan Tangerang Raya masuk dalam status Awas. Ini artinya berpotensi dilanda hujan dengan intensitas sangat lebat hingga ekstrem.
Selain hujan ekstrem, BMKG juga memberi peringatan dini angin kencang pada tanggal yang sama. Wilayah yang berpotensi terdampak yakni Aceh, Bali, Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Merespons kondisi cuaca yang mengkhawatirkan ini, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tertanggal 22 Januari 2026. Surat edaran ini mengatur tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan Work From Home (WFH) karena Cuaca Ekstrem.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan kebijakan ini diambil berdasarkan kondisi curah hujan yang terjadi saat ini dan informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-016/TB.01.02 tanggal 22 Januari 2026. Tujuannya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja maupun keberlangsungan kegiatan usaha di wilayah DKI Jakarta.
Berikut ketentuan penting yang perlu dipahami terkait pelaksanaan sistem kerja fleksibel ini. Berikut rincian lengkapnya:
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi perusahaan yang sudah dan jenisnya memungkinkan dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya.
- Dalam pelaksanaan penyesuaian sistem kerja, perusahaan diminta untuk tetap memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional perusahaan, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus melakukan mobilitas di tengah kondisi cuaca ekstrem.
- Ketentuan penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, antara lain sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar. Dalam hal ini, perusahaan dapat mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional sesuai dengan kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.
- Pelaksanaan imbauan dalam Surat Edaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing sektor usaha serta melalui pengaturan internal perusahaan.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut atau ditetapkannya kebijakan baru sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca. Artinya, masa berlaku kebijakan ini akan disesuaikan dengan kondisi cuaca yang terus dipantau oleh pihak berwenang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pekerja tetap dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan produktif meski di tengah kondisi cuaca yang ekstrem. Perusahaan juga diimbau untuk segera mengomunikasikan kebijakan ini kepada seluruh karyawan dan melakukan penyesuaian yang diperlukan demi keselamatan bersama. (Bramcov Stivens Situmeang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News