Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

ASN WFH Tiap Hari Jumat, Mendikdasmen: Kerja di Rumah Bukan dari Mana Saja!

Ilham Pratama Putra • 01 April 2026 11:56
Ringkasnya gini..
  • ASN mesti berada di rumah ketika jadwal WFH. Ini agar tidak alasan ketika ASN mesti sewaktu-waktu mendadak diperlukan kehadirannya di kantor.
  • Dalam bekerja tidak semua pertemuan bisa diselenggarakan secara daring.
  • Ada banyak pertemuan yang memang harus dilaksanakan secara luring.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka efisiensi energi. WFH berlaku satu hari dalam 5 hari kerja.
 
"Jam kerja di Kementeriandikdasmen tentu mengikuti arahan kebijakan yaitu ada satu hari WFH sehingga yang bekerja di kantor itu hanya empat hari dan kemudian hari Jumat itu semuanya bekerja di rumah," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai acara Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
 
Mu'ti menyebut kebijakan WFH berbeda dengan work from anywhere (WFA). Dia mengatakan WFH mengharuskan ASN berada di rumah, berbeda dengan WFA yang memungkinkan ASN bekerja dari mana saja.

Dia menekankan ASN mesti berada di rumah ketika jadwal WFH. Ini agar tidak alasan ketika ASN mesti sewaktu-waktu mendadak diperlukan kehadirannya di kantor.
 
"Kalau dengan bekerja dari rumah ya mereka berada di rumah masing-masing yang tentu saja ketika sewaktu-waktu kita perlukan untuk meeting atau agenda yang mendesak atau agenda yang belum terjadwal sebelumnya itu mereka tetap bisa hadir melaksanakan tugas," papar Mu'ti.
 
Menurut dia, dalam bekerja tidak semua pertemuan bisa diselenggarakan secara daring. Ada banyak pertemuan yang memang harus dilaksanakan secara luring.
 
"Dan itu kenapa kemudian kebijakannya bekerja dari rumah bukan bekerja dari mana saja," tegas dia.
 
Sementara itu, kebijakan ini tak berlaku untuk siswa dan guru. Mu'ti menegaskan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan seperti biasa di sekolah. 
 
"Bahwa pembelajaran masih tetap lima hari dan dilaksanakan sebagaimana biasa," ujar Mu'ti.
 
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan pada April 2026 sebagai bagian dari upaya efisiensi dan pengurangan mobilitas.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan yang berlaku mulai 1 April 2026 akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
 
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta dilansir dari Antara, Rabu, 1 April 2026.
 
Selain ASN, pemerintah juga memberikan imbauan WFH bagi sektor swasta. Pengaturannya akan dituangkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
 
Meski demikian, Airlangga merinci terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini. Sektor tersebut meliputi sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
 
Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan. Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.
 
"Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya. Sementara untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan