Jika tidak, maka ormas tersebut bakal dinyatakan gugur atau otomatis mengundurkan diri. "Karena itu sesuai dengan pedoman. Bahwa POP dijalankan dengan melampirkan MoU dan menyebutkan sekolah atau satuan pendidikan sasaran," kata Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Praptono kepada Medcom.id, Senin 14 Desember 2020.
Batas unggah dokumen itu sendiri sebenarnya jatuh pada hari ini, Senin, 14 Desember 2020. Namun pihaknya masih memberi kelonggaran dengan menunggu hingga batas waktu yang belum ditentukan, jika memang benar ormas tersebut telah mengantongi MoU dengan dinas pendidikan.
"Diberikan waktu unggah susulan dengan batas waktu yang akan diinformasikan kemudian," lanjut dia.
Baca juga: Ormas Pelaksana POP Diminta Serahkan Data Sekolah Sasaran
Dokumen MoU tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pemetaan daerah sasaran. Sehingga dapat dilihat pula peta kegiatannya.
"Serta akan digunakan untuk pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Organisasi Penggerak nantinya," ujar Praptono.
Pemberitahuan ini disampaikan Praptono merujuk pada surat dari Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud. Surat itu dikeluarkan pada 8 Desember 2020 dengan nomor 6833/B2/GT/2020 tentang Pemberitahuan untuk Mengunggah Dokumen Nota Kesepahaman Ormas Pelaksana POP dengan Dinas Pendidikan Terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News