Ilustrasi. Dok Media Indonesia.
Ilustrasi. Dok Media Indonesia.

Komisi X: Landasan Hukum Peta Jalan Pendidikan Belum Kuat

Arga sumantri • 10 Maret 2021 12:19
Jakarta: Peta jalan pendidikan (PJP) yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) disimpulkan belum memiliki landasan hukum yang kuat untuk dilaksanakan oleh lintas kementerian dan pemerintah daerah. Dokumen setebal 73 halaman itu juga dianggap belum bisa jadi panduan dalam perencanaan pembangunan pendidikan.
 
"Mengingat, dokumen tersebut belum merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda saat membacakan kesimpulan Panja Peta Jalan Pendidikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Huda menekankan, peta jalan pendidikan harus merujuk pada sejumlah peraturan perundangan bidang pendidikan dan kebudayaan. Misalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, atau UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca: Komisi X: Peta Jalan Pendidikan Belum Sejalan UUD dan Arahnya Tak Jelas
 
Panja mendesak Kemendikbud segera menyelesaikan konsep peta jalan pendidikan yang memiliki naskah akademik dan naskah utuh. Selain itu, Kemendikbud juga diminta membuat landasan hukum yang kuat agar peta jalan pendidikan bisa dijalankan lintas kementerian maupun pemerintah daerah (Pemda).
 
"Serta sebagai pnduan dala perencanaan pembangunan pendidikan. Naskah utuh peta jalan pendidikan harus merujuk perundang-undangan di bidang pendidikan dan kebudayaan," ungkap Ketua Panja Peta Jalan Pendidikan itu.
 
Kemudian, Panja juga mendorong penataan kembali peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dak kebudayaan. Penataan dengan menerapan kebijakan asimeteri dalam menjawab tantangan pembangunan pendidikan di masa mendatang.
 
Panja yang dibentuk rampung mengkaji dokumen peta jalan pendidikan yang telah diserahkan Kemendikbud. Hasil pengkajian selama tiga masa sidang, laporan Panja Peta Jalan Pendidikan pun telah diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Ada tujuh klaster yang menjadi kajian Panja dan meminta masukan banyak pakar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan