Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Zoom.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Zoom.

Peleburan Kemenristek, Komisi X: Menambah Beban Kemendikbud

Arga sumantri • 09 April 2021 17:36
Jakarta: Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) bakal dilebur ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai kebijakan ini akan menambah beban Kemendikbud.
 
"Ya pasti, ini pasti menambah beban bagi Kemendikbud," kata Huda, Jumat, 9 April 2021.
 
Huda mengatakan, sebelumnya Kemendikbud juga mendapat limpahan bidang Pendidikan Tinggi (Dikti) dari Kemenristek. Dengan kebijakan teranyar, sistem kerja di Kemendikbud juga bakal berubah.

"Prinisipnya saya wanti-wanti saja. Yang sudah-sudah, penggabungan resktruturisasi ini, itu ngomongin SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) saja bisa sampai dua tahun," ungkapnya.
 
Kendati jadi beban baru, menurut Huda, Kebijakan ini harus menjadi ruang konsolidasi baru bagi Kemendikbud. Huda menilai ada kabar baik dari kebijakan penggabungan dua kementerian ini, khususnya bagi perguruan tinggi.
 
Selama ini, ketika dipisahkan, fungsi riset kampus juga berjalan terpisah. Utamanya, dari segi pendanaan. "Jadi salah satu dharma bakti perguruan tinggi terkait risetnya terpenggal karena enggak ada dana sama sekali di risetnya di Kemendikbud," ujarnya.
 
Baca: Penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud Dinilai Langkah Mundur
 
Rapat Paripurna DPR menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis, 8 April 2021. Salah satunya terkait penggabungan tugas antara dua kementerian.
 
"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 9 April 2021.
 
Lalu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan persetujuannya.  Dasco menjelaskan, Rapat Pengganti Bamus DPR pada Kamis, 8 April 2021 telah menyepakati Surat Presiden tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan