Wakil Rektor Bidang Akademik Unimed, Abil Mansyur mengatakan kuota mahasiswa baru tersebut dibagi menjadi jalur SNBP sebanyak 3.051, jalur SNBT 5.862 dan jalur Mandiri sebanyak 2.739 mahasiswa baru.
"Kuota 11.652 orang mahasiswa baru yang akan diterima tersebut tersebut tersebar dalam 57 program studi sarjana, diploma empat dan diploma tiga, di tujuh fakultas di Universitas Negeri Medan," katanya dikutip dari ANTARA, Selasa, 4 Februari 2025.
Terkait penerimaan mahasiswa baru tersebut, Unimed juga telah melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah, Guru BK, dan para siswa SMA/SMK/MA sederajat se-Sumatra Utara yang dilaksanakan secara daring Zoom Meeting dan livestreaming.
Proses seleksi penerimaan mahasiswa baru Tahun 2025 telah dimulai sejak Januari yang dimulai dengan registrasi akun SNPMB Sekolah kemudian pengisian pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS) dan Registrasi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Akun Siswa.
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang merupakan salah satu jalur pertama pada SNPMB tahun 2025 pendaftarannya akan segera dibuka pada tanggal 4 Februari 2024 tepat pukul 15.00 WIB. Bagi para pelamar yang berminat masuk ke perguruan tinggi negeri melalui jalur SNBP, ada beberapa syarat dan jadwal penting yang perlu diperhatikan.
Baca juga: Anak Koordinator SNBP Gagal Tembus ITB, Panitia Tegaskan Bukti Tak Ada 'Ordal' dan 'Jalur Langit' |
Sementara Kepala Humas Unimed M. Surip mengatakan jalur SNBP tersebut berdasarkan penelusuran hasil prestasi yang diperoleh siswa. Hasil penelusuran prestasi itu dinilai menggunakan nilai rapor serta prestasi akademik dan non-akademik siswa yang telah ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Sekolah memiliki peran penting agar siswanya dapat mengikuti SNBP.
"Untuk itu sekolah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sekolah juga harus mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar," katanya.
Lanjutnya M. Surip menekankan ketentuan siswa yang eligible juga perlu diperhatikan. "Ada ketentuan yang perlu diingat, pertama ketentuan akreditasi, yakni bagi yang akreditasi A, merupakan 40 persen terbaik di sekolahnya, untuk akreditasi B, 25% terbaik di sekolahnya dan untuk akreditasi C dan lainnya, 5 persen terbaik di sekolahnya, dan Untuk sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS akan mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebesar 5 persen," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News