"Kalau dari sisi profesionalisme ini baik, karena ada spesialis yang menangani pendidikan," tutur Edy kepada Medcom.id, Selasa, 24 September 2024.
Ia menyebut perlu pendekatan berbeda menangani pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi. Edy menilai pemisahan pendidikan dasar menengah dengan pendidikan tinggi di dua kementerian sangat bagus.
"Sehingga menterinya bisa lebih fokus menangani persoalan yang spesifik. Saat ini kan ini ditangani level Dirjen. Begitu juga bidang kebudayaan," jelas dia.
Namun, bukan berarti pemecahan nomenklatur ini tak memiliki kekurangan. Salah satu kekurangan yang bisa muncul terkait lemahnya koordinasi kementerian di bawah Kementerian Koordinator.
"Karena ada tiga bidang itu terkait, maka supaya berjalan seiiring, koordinasinya harus baik di bawah Menko yang ada. Ini supaya masing-masing kementerian tidak hanya berjalan dengan ego kementeriannya sendiri, namun harus saling menyesuaikan dengan yang lainnya," sebut dia.
Kekurangan lainnya, bisa terjadi pada sisi anggaran. Dia menyebut terdapat potensi anggaran yang membengkak ketika semakin banyak kementerian.
"Dari sisi fiskal dengan menteri kian banyak ini anggaran akan membengkak, padahal APBN lagi cekak dan pembayaran bunga serta cicilan utang luar dan dalam negeri sangat besar. Ini pasti mengurangi belanja untuk keperluan lainnya, termasuk untuk mendukung masyarakat ekonomi lemah dan penguatan UMKM misalnya," papar Edy.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahaan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal ini membuka peluang Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyusun kabinet lebih dari atau kurang dari 34 menteri.
Perubahan undang-undang juga memberikan hak kepada presiden menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berpeluang dipecah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyebut pemecahan kementerian bergantung pada presiden terpilih. Sebab, presiden yang menentukan menteri maupun kementerian yang akan berjalan.
"Memang ini hak prerogatif Presiden," ujar dia kepada Medcom.id, Senin, 23 September 2024.
Fikri mengatakan wacana tersebut kemungkinan sudah didiskusikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Wacana pemecahan nomenklatur Kemendikbusristek disebut-sebut menjadi Kementerian Pendidikan Dasar Menengah; Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; dan Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan.
"Bila di-UU-kan maka sudah didelegasikan oleh pimpinan ke Baleg. Jadi mungkin anggota Baleg yang paham betul tentang dinamika wacana ini," tutur Fikri.
Baca juga: Pengamat Ingatkan Pemecahan Nomenklatur Kemendikbudristek Jadi Tiga Bisa Bikin Anggaran Besar |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News