Jakarta: Seleksi Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memasuki tahap akhir. Sebanyak tiga nama calon rektor diserahkan kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk ditetapkan satu calon terpilih.
“Tiga nama yang diajukan ini dianggap mumpuni dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Tidak ada yang lebih unggul satu sama lain dalam penilaian kami, karena ketiganya sudah melalui proses seleksi yang ketat,” kata Sekretaris Rektor UMS, Anam Sutopo, dikutip dari laman ums.ac.id, Jumat, 7 Februari 2025.
Tahapan seleksi calon rektor diawali dengan penjaringan 800 dosen di lingkungan UMS. Dari jumlah tersebut, disaring menjadi 109 dosen yang memenuhi syarat, yakni memiliki pengalaman jabatan struktural minimal satu periode (empat tahun) serta keanggotaan Muhammadiyah minimal lima tahun.
Dalam proses seleksi lebih lanjut, panitia bekerja sama dengan Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) UMS untuk memastikan hanya kandidat terbaik yang diajukan. Dari 109 kandidat, akhirnya mengerucut menjadi tujuh calon, yang terdiri dari enam mantan wakil rektor dan satu dekan.
Ketujuh calon rektor UMS itu, yakni:
- Prof. dr. Dr. Em Sutrisna, M.Kes.
- Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum.
- Prof. Ihwan Susila, S.E., M.Si., Ph.D.
- Prof. Dr. Muhammad Da'i, M.Si., Apt.
- Rois Fatoni, S.T., M.Sc., Ph.D.
- Prof. Ir. Sarjito, M.T., Ph.D.
- Prof. Supriyono, S.T., M.T., Ph.D.
Baca juga: UMS Kampus Terbaik di Jawa Tengah Versi QS Sustainability Ranking 2025 |
“Di tahap akhir, kami melakukan proses pemilihan yang menitikberatkan pada musyawarah. Jika dalam musyawarah tidak diperoleh kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara untuk menentukan tiga besar. Namun, perlu dicatat bahwa suara terbanyak bukan berarti otomatis terpilih, karena keputusan akhir ada di PP Muhammadiyah,” ujar Anam.
Setelah tiga nama diserahkan ke PP Muhammadiyah, proses berikutnya akan berlangsung dalam sidang pleno yang terdiri dari 17 anggota. Sidang ini akan membahas dan menentukan satu dari tiga calon yang dianggap paling sesuai untuk memimpin UMS ke depan.
“Proses ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan PP Muhammadiyah. Hasilnya akan diumumkan melalui SK yang bersifat final dan mengikat. Tidak ada perubahan setelah SK ditetapkan,” papar dia.
Masa jabatan Rektor UMS saat ini akan berakhir pada 23 April 2025. Keputusan PP Muhammadiyah terkait rektor baru UMS akan diumumkan sebelum tanggal tersebut.
Sebagai bagian dari tradisi Muhammadiyah, proses pemilihan rektor tidak dilakukan dengan sistem pencalonan individu, melainkan melalui penjaringan internal. Kandidat yang memenuhi syarat otomatis masuk dalam daftar calon tanpa harus mencalonkan diri.
“Muhammadiyah selalu mengedepankan musyawarah dan mufakat. Kami mengimbau untuk tidak mengekspos skor atau urutan suara, karena yang utama adalah kualitas dan kapabilitas calon,” ungkap salah satu anggota panitia.
Dalam situasi tertentu, panitia juga memiliki opsi menetapkan tiga besar secara langsung melalui mekanisme proklamasi, tanpa pemungutan suara, jika terdapat kesepakatan penuh dari seluruh pihak terkait.
“Namun, dengan tujuh kandidat yang tersisa, kemungkinan besar pemungutan suara tetap dilakukan. Meski begitu, kita semua tetap menjaga suasana kondusif dan menghormati hasil akhirnya dengan sikap sami’na wa atho’na,” tutur dia.
Pemilihan Rektor UMS diharapkan dapat menghasilkan pemimpin terbaik yang akan membawa universitas ke arah yang lebih maju dan berdaya saing dengan sistem transparan dan berbasis musyawarah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id