Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025. DOK nu.or.id
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025. DOK nu.or.id

Munas NU 2025 Sepakat Hukum Kekerasan di Lembaga Pendidikan Haram

Renatha Swasty • 10 Februari 2025 11:20
Jakarta: Isu kekerasan di lembaga pendidikan terutama, pesantren mendapat perhatian khusus dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 melalui Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah. Para kiai sepakat hukum kekerasan di lembaga pendidikan yang dapat menimbulkan mudharat (menderitakan atau bahaya) adalah haram.
 
"Ini ada masukan dari Mustasyar, kemudian disampaikan di dalam forum tentang kekerasan di lembaga pendidikan,” ujar Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Muhammad Cholil Nafis, dalam Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU dikutip dari laman nu.or.id, Senin, 10 Februari 2025.
 
Ia menyampaikan kasus kekerasan di lembaga pendidikan kerap dilakukan atas nama menegakkan kedisiplinan atau aturan. "Kadang-kadang sekarang mengatas nama disiplin pendidikan,” kata dia.
 
Cholil Nafis mengatakan salah satu kasus di pesantren yaitu ketika guru ingin menegakkan kedisiplinan kepada muridnya menggunakan kertas. Namun, setelah itu sang guru justru diadili di kepolisian hingga masuk penjara.  
 
"Saking takut melakukan kekerasan, lalu orang (murid) hanya dikeplak pakai koran atau pakai buku (oleh gurunya), orang (si guru) dipenjarakan," kata dia.  

Dia menyampaikan rincian pendisiplinan yang boleh dilakukan akan dibahas lebih lanjut dalam forum Bahtsul Masail selanjutnya. "Jadi, ada dilema definisi apa itu kekerasan. Adapun rinciannya akan dilanjutkan dalam forum Bahtsul Masail Maudhuiyyah atau forum Bahtsul Masail Syuriah,” tutur dia.  
 
Baca juga: Tak Cuma di Sekolah, 36% Kasus Kekerasan Terjadi di Madrasah dan Pesantren

Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Alai Nadjib, mengatakan konsep pendisiplinan dalam Islam yang membolehkan memukul perlu dikaji ulang.
 
"Dalam konsep Islam seperti memukul untuk menertibkan itu mulai dikaji ulang dan disorot, yang seperti apa? Itu kan yang kira-kira intoleren dan tidak. Apa pun tindakan di luar keseharian, misalnya ketika sudah mulai menyentuhnya dengan tangan atau alat, baik menggunakan alat yang ringan sekalipun seperti kertas itu juga dianggap termasuk tindak kekerasan," ujar Alai.
 
Alai menegaskan perlu ada rincian konsep kedisiplinan di lembaga pendidikan supaya tidak membahayakan guru maupun murid. “Konsep pendisiplinan, jenis-jenis kekerasan, apa yang dilihat diperbolehkan sebagai pendisplinan dan tidak, itu harus ada studi lebih lanjut, kalau komitmennya tadi para kiai sudah setuju kalau menimbulkan mudharat, berbahaya itu tidak boleh,” ucap dia.
 
Ia menyampaikan saat ini PBNU telah memiliki satuan tugas (satgas) antikekerasan yang menjadi garda terdepan untuk menanggulangi kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. PBNU melalui satgas ini akan terus bekerja sama dengan kemitraan internal serta eksternal dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
 
"Pasti kita akan lebih sigap untuk mengawal semua isu-isu ini untuk menuju maslahat," ujar Alai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan