"Kementerian Agama Kabupaten Kediri agar memberikan perhatian atas peristiwa kekerasan di Ponpes," kata Komisioner KPAI Aris Adi Laksono dalam keterangannya, Jumat, 1 Maret 2024.
Aris mendorong Kemenag Kabupaten Kediri memberikan edukasi publik secara meluas dan terus-menerus tentang Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait hak-hak anak.
"Secara intensif dan konsisten melakukan edukasi pengarusutamaan hak anak dalam kurikulum seluruh Pondok Pesantren dan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) memastikan pencapaian standar pesantren ramah anak di seluruh Kabupaten Kediri," tegas dia.
Aris juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri sungguh-sungguh menjadikan penghapusan kekerasan terhadap dan atau oleh anak sebagai salah satu agenda penting untuk mencapai standar Kabupaten Layak Anak. Pemda, kata dia, juga mesti memastikan ada kolaborasi pentaheliks dalam mencapai standar anti kekerasan.
"KPAI mendorong semua pihak terkait di Kabupaten Kediri menjadikan kasus ini sebagai pelajaran serius dan agar tidak mentolerir sedikit pun budaya kekerasan di kalangan anak, termasuk di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, baik yang formal, informal maupun non-formal," ujar dia.
Baca juga: Kemenag Rumuskan Sejumlah Langkah Guna Menyetop Kekerasan di Pesantren |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News