Kampus UPN Veteran Jakarta. DOK Quipper
Kampus UPN Veteran Jakarta. DOK Quipper

UPNVJ Tutup Celah Jual Beli Kursi Penerimaan Mahasiswa Baru

Ilham Pratama Putra • 09 Agustus 2024 13:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli kursi dalam penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) sebagai salah satu PTN mengaku telah menutup celah terhadap potensi tersebut.
 
"Kita enggak mau begitu ya. Risiko-risiko seperti itu sudah kita tutup celahnya, kita antisipasi dan kita tidak mau. Kita ikut aturan aja yang ada," ujar Rektor UPNVJ, Anter Venus, di UPNVJ Pondok Labu, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.
 
Ia menjelaskan UPNVJ selalu mengikuti regulasi dalam penerimaan mahasiswa baru khususnya untuk jalur mandiri. Seluruh proses seleksi menggunakan sistem pemeringkatan calon mahasiswa terbaik.

"Nah kalau afirmasi di UPN berdasarkan statuta. Misal ada afirmasi untuk TNI Polri. Kalau kuotanya cukup kita berikan," ujar dia.
 
Venus mengatakan pihaknya tegas terhadap ketentuan kuota bangku. Pihaknya tidak akan menerima mahasiswa bila kuota yang tersedia telah habis.
 
"Misalnya kuotanya 15, mereka yang mendaftar 14, ya diterima semua. Tapi kalau kuotanya 15, yang daftar 100 seleksinya berdasarkan pemeringkatan," ungkap dia.  
 
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Abdul Haris, mendukung KPK menelusuri dugaan kecurangan penerimaan mahasiswa baru 2024. KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan pendidikan tinggi.
 
"Kami mendukung penuh atas upaya kerja sama KPK di Ditjen Dikti. Kami dukung dalam pelaksanaan tugas pengawasan dari penerimaan mahasiswa baru ini agar bebas dari kepentingan," kata Haris dalam konferensi pers Kegiatan Sidak Proses Penerimaan Mahasiswa Baru di YouTube KPK, Selasa, 30 Juli 2024.
 
KPK menyidak empat tempat di lingkungan pendidikan tinggi, yakni Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) dan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek serta dua perguruan tinggi di wilayah Jawa Tengah. Sidak menyusul laporan masyarakat terkait kecurangan dalam penerimaan mahasiswa baru.
 
Dalam sidak itu, KPK meminta data-data dalam penerimaan mahasiswa baru 2024. "Kami minta panitia yang menangani langsung dan memberikan akses informasi dan data yang dibutuhkan KPK," tutur dia.
 
Haris menegaskan, penerimaan mahasiswa baru baik tes nasional maupun jalur mandiri oleh perguruan tinggi mesti berjalan akuntabel dan sesuai peraturan. Pihaknya juga bakal mendukung KPK bila ditemukan pelanggaran dalam penerimaan mahasiswa baru.
 
"Terus terang dari hasil kajian analisis ini nanti, kalau ada penyimpangan, kalau itu masuk ranah yang harus ditindaklanjuti, kami mendukung apa yang dilakukan pimpinan KPK," ujar Haris.
 
Baca juga: KPK Sidak 2 PTN di Jateng Soal Dugaan Kecurangan di Penerimaan Mahasiswa Baru

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan