Dia mengungkapkan sebenarnya ada tiga uji kompetensi prodi kesehatan. Namun, hanya satu yang dijalankan.
"Ada ranah psikomotorik, afektif, dan kognitif. Tapi, hanya kognitif saja yang dijalankan," tutur Budi dalam RDP Komisi X DPR RI dikutip Kamis, 2 Juni 2022.
Dia mengakui dalam satu tahun terakhir hal itu telah dibenahi. Namun, dia meminta kesalahan uji kompetensi tetap diusut.
"Pemegangnya ini harus diusut KPK, karena ini uangnya enggak jelas. Dan ini sudah berlangsung 10 tahun," beber dia.
Budi mengatakan hal ini akan mengganggu perkembangan prodi kesehatan. Bahkan, akan menurunkan peminat prodi kesehatan.
"Jangan sampai ini prodi kesehatan di perguruan tinggi peminatnya berkurang karena uji komptensi yang salah ini," tutur dia.
Baca: Ketua APTISI Sindir Lembaga Akreditasi Mandiri Kerap Datangi Kampus, Budi: LAM Kita Katrok
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News