Mens Rea, Special Show Pandji Pragiwaksono (Dok. Instagram Comika)
Mens Rea, Special Show Pandji Pragiwaksono (Dok. Instagram Comika)

Mengenal Arti Mens Rea, Istilah Hukum yang Jadi Judul Special Show Pandji Pragiwaksono

Muhammad Syahrul Ramadhan • 06 Januari 2026 15:01
Jakarta: Special show Pandji Pragiwaksono bertajuk "Mens Rea" yang baru-baru ini tayang di Netflix mencuri perhatian netizen. Dalam materi yang dibawakan komika senior tersebut 
besar menyoroti keresahan politik Indonesia pasca-Pilpres 2024.
 
Saki hebohnya special show Pandji ini meraih posisi pertama kategori TV Shows Netflix Indonesia per Senin, 5 Januari 2026. Capaian ini menjadikan Mens Rea sebagai tontonan paling populer di platform tersebut.

Arti Mens Rea

Mens rea sebagai judul special show stand up comedy milik Pandji Pragiwaksono ternyata sudah muncul di dalam benak dirinya sejak beberapa tahun silam. Pandji bahkan masih teringat momen tepatnya saat ia memutuskan untuk memakai kata Mens rea sebagai nama special shownya.
 
Dilansir dari laman resmi MARINews, menurut Prof. Sudarto, mens rea merupakan keadaan psikis ketika seseorang melakukan sebuah tindak pidana. Sedangkan E. Utrecht mendefinisikannya sebagai sikap batin dari pelaku pidana.

Secara etimologi, Mens Rea berasal dari bahasa Latin yang berarti "Pikiran yang Bersalah". Dalam dunia hukum pidana, istilah ini merujuk pada elemen mental atau niat seseorang saat melakukan suatu perbuatan tindak pidana.
 
Ada sebuah asas hukum terkenal yang berbunyi: "Actus non facit reum nisi mens sit rea", yang artinya: "Suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah".
 
Singkatnya, untuk menghukum seseorang, pengadilan tidak hanya melihat perbuatannya (Actus Reus), tetapi juga harus membuktikan adanya niat jahat di balik tindakan tersebut. Apakah tindakan itu dilakukan dengan sengaja, karena kelalaian, atau memang direncanakan?
 
Baca juga: Tompi Tegaskan Tak Ada Masalah Pribadi dengan Pandji Usai Kritik Materi Mens Rea

 
Pada dasarnya, mens rea merupakan aspek dari kesalahan pidana. Namun, kesalahan tersebut terdapat cakupan lebih luas, karena hal tersebut mencakup aspek kemampuan bertanggung jawab yang berkaitan dengan kondisi psikis yang normal.
 
Dalam konteks kesalahan, mens rea dapat berwujud dalam dua bentuk, yaitu kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa). Adapun kesengajaan memiliki arti bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki terwujudnya perbuatan pidana. Sementara kelalaian terjadi karena kurangnya kehati-hatian sehingga menimbulkan tindak pidana.
 
Dengan demikian, mens rea memiliki keterkaitan yang erat dengan sikap batin jahat yang ditujukan seharusnya disadari dapat menimbulkan adanya tindak pidana.
 
(Fany Wirda Putri)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan