Kebijakan ini hadir bukan tanpa alasan. Data terbaru Kementerian Pendidikan Singapura (MOE) mencatat tren yang mengkhawatirkan: kasus bullying di sekolah dasar naik dari 2 menjadi 3 kasus per 1.000 siswa, sementara di sekolah menengah melonjak dari 6 menjadi 8 kasus per 1.000 siswa dalam kurun 2021 hingga 2025.
Sebelumnya, masing-masing sekolah memiliki keleluasaan tersendiri dalam menangani kasus bullying. Kini, standarisasi diterapkan untuk memastikan konsistensi penanganan di seluruh sekolah agar tidak ada perbedaan perlakuan yang mencolok antarsatu sekolah dengan sekolah lainnya.
“Sekolah menggunakan hukuman cambuk sebagai langkah disiplin jika semua langkah lainnya dianggap tidak memadai, namun hal ini harus disetujui oleh kepala sekolah dan dilakukan oleh guru yang berwenang,” ujar Desmond Lee, dikutip dari tayangan akun Instagram @straits_times, Minggu, 10 Mei 2026.
Pembagian Jenis Pelanggaran
Masih mengutip The Straits Times, MOE membedakan dua kategori pelanggaran dengan tingkat sanksi yang berbeda:- Pelanggaran serius, mencakup bullying, mencontek, berjudi, vaping, dan pelanggaran hukum lainnya.
- Pelanggaran sangat serius, mencakup pembakaran, penyalahgunaan narkoba, perkelahian, vaping dengan etomidat, serta kejahatan kriminal lain yang mengakibatkan luka parah.
Rincian Sanksi yang Diterapkan
Sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku bullying antara lain:- Penahanan atau skorsing hingga tiga hari, atau keduanya
- Penurunan nilai perilaku
- Satu kali cambukan untuk pelanggar pertama kali
- Hingga tiga kali cambukan untuk pelanggar berulang
Ketentuan Pelaksanaan Hukuman Cambuk
Hukuman cambuk tidak dapat dijatuhkan sembarangan dan harus memenuhi ketentuan ketat berikut:- Hanya berlaku bagi siswa laki-laki di jenjang sekolah dasar atas (usia 9–12 tahun) ke atas
- Wajib mendapat persetujuan kepala sekolah terlebih dahulu
- Hanya boleh dilaksanakan oleh guru yang telah mendapat otorisasi resmi
- Sekolah wajib mempertimbangkan usia, kematangan, kebutuhan pendidikan khusus, dan kondisi kesehatan mental siswa sebelum hukuman dijatuhkan
- Setelah hukuman dijatuhkan, sekolah wajib memantau perkembangan dan kesejahteraan siswa serta menyediakan layanan konseling
Hukuman bagi Siswa Perempuan
Siswa perempuan tidak dapat dikenai hukuman cambuk sesuai ketentuan hukum Singapura. Sebagai gantinya, siswa perempuan yang terbukti melakukan bullying akan mendapat sanksi berupa penahanan, skorsing, penurunan nilai perilaku, serta konsekuensi lain yang ditetapkan sekolah.Penanganan Cyberbullying
Kebijakan ini juga mencakup kasus cyberbullying. Untuk melaporkan kasus tersebut, siswa dapat menyampaikan laporan ke platform media sosial terkait maupun ke Online Safety Commission yang akan dibentuk pada akhir Juni 2026.Pada 2027, MOE juga akan meluncurkan saluran pelaporan bullying secara daring agar siswa dapat melaporkan kasus secara langsung. Formulir pelaporan insiden juga akan disediakan, termasuk versi cetak untuk siswa sekolah dasar kelas rendah.
Langkah Pendukung, Lebih dari Sekadar Hukuman
Di luar penerapan sanksi terstandarisasi, MOE mengambil sejumlah langkah pendukung, antara lain menambah tenaga di sekolah untuk membantu beban administratif dan investigasi, mewajibkan sekolah menghubungi orang tua segera setelah insiden dilaporkan, mengembangkan materi pendidikan karakter berbasis skenario kehidupan nyata, serta memperkuat kemitraan komunitas untuk mendorong budaya kebaikan.MOE menegaskan akan terus memantau implementasi kebijakan ini dengan mengumpulkan data dan melacak perkembangan di seluruh sistem pendidikan Singapura. Dengan menggabungkan ketegasan disiplin dan pendekatan restoratif, pemerintah Singapura berharap dapat menekan angka bullying sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan kondusif bagi semua siswa. (Talitha Islamey)
| Baca juga: Peserta Disabilitas Ini Jadikan Bullying Bahan Bakar Lolos UTBK di Unair |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News