Juru bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Maria Assegaf, menegaskan pemerintah mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan otoritas setempat terhadap oknum yang melanggar. Negara tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi masyarakat dari risiko penipuan berkedok ibadah.
Di dalam negeri, Satgas Haji Ilegal yang terdiri dari berbagai instansi lintas kementerian terus beroperasi di titik-titik pemberangkatan strategis. Operasi ini bertujuan menggagalkan keberangkatan jemaah yang menggunakan jalur tidak resmi agar mereka tidak terjebak dalam eksploitasi finansial.
Masyarakat diimbau untuk sangat waspada terhadap tawaran keberangkatan haji instan yang menjanjikan jalur tanpa antre dengan biaya murah. Travel haji ilegal biasanya memiliki ciri-ciri khusus yang dapat membahayakan keamanan jemaah serta menyebabkan sanksi deportasi hingga larangan masuk Arab Saudi.
Untuk menghindari kerugian materi dan pidana, calon jemaah perlu mengenali tanda-tanda biro perjalanan yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Berikut beberapa ciri utama travel haji ilegal yang patut diwaspadai agar ibadah dapat terlaksana dengan sah, aman, dan tertib.
Ciri-ciri Travel Haji Ilegal
Berikut ciri-ciri travel haji ilegal yang wajib diwaspadai oleh jemaah dan masyarakat dikutip dari laman Metrotvnews.com:1. Tidak Terdaftar di Aplikasi Haji Pintar
Direktur Asphurindo, Muhammad Iqbal Muhajir, menganjurkan agar calon jemaah memanfaatkan aplikasi Haji Pintar sebagai langkah awal memverifikasi legalitas sebuah penyelenggara haji. Penyelenggara yang beroperasi secara sah akan tercatat dalam aplikasi tersebut, sementara yang tidak terdaftar patut diwaspadai sebagai travel ilegal.2. Tidak Memiliki Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Keberadaan BPIH menjadi indikator penting untuk membedakan travel haji resmi dari yang ilegal. BPIH ditetapkan senilai USD4.000 atau sekitar Rp65.112.000, dan travel yang tidak mencantumkan komponen biaya ini atau tidak mampu menunjukkan bukti pendaftaran BPIH layak dicurigai tidak beroperasi secara legal.3. Menjual Visa Non-Haji atau Visa Ziarah
Travel haji ilegal kerap menawarkan keberangkatan menggunakan visa ziarah atau visa wisata sebagai pengganti visa haji yang sah. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan yang membawa risiko hukum serius bagi jemaah, baik di dalam negeri maupun di hadapan otoritas Arab Saudi.4. Tidak Memberikan Nomor Porsi Haji
Setiap jemaah yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi berhak mendapatkan nomor porsi haji sebagai bukti keabsahan pendaftaran. Ketiadaan nomor porsi ini merupakan sinyal kuat bahwa keberangkatan yang ditawarkan sesungguhnya berbasis visa ziarah, bukan jalur haji yang diakui negara.Otoritas Arab Saudi sendiri telah memperketat pengawasan dengan memeriksa hunian di kawasan Makkah dan Madinah sebanyak lima hingga tujuh kali sehari guna memburu jemaah yang menggunakan dokumen tidak sah.
Mengingat tingginya risiko deportasi, denda besar, hingga hukuman lebih berat, masyarakat diimbau untuk hanya mempercayakan perjalanan ibadahnya kepada penyelenggara yang telah resmi terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai ciri-ciri travel haji ilegal yang wajib diketahui. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News