Presentase kuota ditentukan oleh akreditasi yang dimiliki sekolah. Sekolah memiliki hak penuh menentukan siswa yang berhak mendaftar SNBP (siswa eligible).
Berikut ketentuan pemeringkatan siswa oleh sekolah dikutip dari Instagram @_snpmbbppp:
- Pemeringkatan siswa oleh sekolah berdasarkan rerata semua mata pelajaran Semester I-V
- Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama
- Sekolah menetapkan siswa yang berhak mendaftar SNBP sesuai hasil pemeringkatan oleh sekolah dengan jumlah kuota berdasarkan status akreditasi
- Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sebagai berikut: AKreditasi A 40 persen; Akreditasi B 25 persen; dan Akreditasi C dan lainnya 5 persen.
Baca juga: SNBP 2023: Ini Perbedaan NISN dan NPSN Berikut Cara Mengeceknya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News