Ilustrasi sekolah. Medcom.id
Ilustrasi sekolah. Medcom.id

Begini Ketentuan Sekolah Tentukan Pemeringkatan Siswa untuk SNBP

Renatha Swasty • 27 Desember 2022 09:14
Jakarta: Penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) mulai tahun depan bakal ada sistem baru, salah satunya Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Dalam jalur ini, terdapat kebijakan kuota untuk siswa yang diperbolehkan mendaftar dari masing-masing sekolah.
 
Presentase kuota ditentukan oleh akreditasi yang dimiliki sekolah. Sekolah memiliki hak penuh menentukan siswa yang berhak mendaftar SNBP (siswa eligible).
 
Berikut ketentuan pemeringkatan siswa oleh sekolah dikutip dari Instagram @_snpmbbppp:
  1. Pemeringkatan siswa oleh sekolah berdasarkan rerata semua mata pelajaran Semester I-V
  2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama
  3. Sekolah menetapkan siswa yang berhak mendaftar SNBP sesuai hasil pemeringkatan oleh sekolah dengan jumlah kuota berdasarkan status akreditasi
  4. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sebagai berikut: AKreditasi A 40 persen; Akreditasi B 25 persen; dan Akreditasi C dan lainnya 5 persen.
Bagi siswa yang dinyatakan eligible, yuk jadikan kesempatan ini sebagai pintu usaha meraih bangku impian di perguruan tinggi. Namun, bagi yang tidak terpilih, jangan berkecil hati karena masih ada jalur tes lain yang dapat ditempuh untuk duduk di perguruan tinggi dambaan masing-masing.
 
Baca juga: SNBP 2023: Ini Perbedaan NISN dan NPSN Berikut Cara Mengeceknya


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan