Pengamat pendidikan, Doni Koesoema, mengatakan hal itu tak mungkin terjadi. Sebab, pasal yang mengatur hal tersebut hanyalah pasal transisi dalam RUU Sisdiknas.
Hal itu tercantum dalam Pasal 145 ayat 1 draf RUU Sisdiknas. Pasal menyebut Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi, meskipun ada di Pasal 145 ayat 1 itu adalah pasal transisi itu masa sampai guru pensiun? Ya tidak mungkinlah," ujar Doni dalam YouTube Pendidikan Karakter, dikutip Selasa, 4 Oktober 2022.
Doni menyatakan pasal transisi itu akan berubah menjadi peraturan perundang-undangan. Nantinya, aturan turunan bakal diatur dalam peraturan pemerintah.
"Ya kalau peraturan pemerintahnya masih mengatur, kalau tidak? Ya tidak ada (TPG sampai pensiun untuk guru yang sudah PPG)," tutur Doni.
Doni menjelaskan Pasal 147 dalam draf RUU Sisdiknas menyebutkan pasal transisi hanya berkalu selama dua tahun. Artinya, baru ada jaminan guru yang sudah PPG mendapatkan TPG selama dua tahun setelah RUU disahkan menjadi undang-undang.
"Kalau di UU ini hanya berlaku dua tahun, karena di pasal lain dikatakan seluruh peraturan perundang-undangan turunan peraturan pemerintahnya harus beres dua tahun maksimal setelah undang-undang ini diundangkan. Jadi, apakah di dalam perturan turunannya ini mereka akan memperoleh tunjangan-tunjangan sertifikasi itu akan sampai pensiun? Ya kita tidak tahu, belum jelas sebenarnya," tutur dia.
Baca juga: Penyusunan RUU Sisdiknas Tak Transparan dan Minim Partisipasi, Ini Nih Konsekuensinya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News