Ilustrasi guru. MI/Gino Hadi
Ilustrasi guru. MI/Gino Hadi

PB PGRI Tuding Kemendikbudristek Memecah Belah Organisasi Profesi Guru Lewat RUU Sisdiknas

Ilham Pratama Putra • 05 September 2022 15:42
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Saat ini masukan dari sejumlah stakeholders termasuk organisasi profesi guru terus ditampung.
 
Namun, kesempatan dan keterbukaan dalam penyusunan RUU Sisdiknas dinilai masih minim. Kemendikbudristek dituding memecah organisasi profesi dalam menyusun RUU Sisdiknas.
 
"Mendikbudristek melalui dirjen guru dan tenaga kependidikan pada hari ini sudah memecah belah organisasi profesi," kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ali H Arahim dalam RDP Komisi X DPR RI, Senin, 5 September 2022.

Dia menyebut Kemendikbudristek membuat organisasi profesi guru memecah suara dukungan terhadap RUU Sisdiknas. Seolah, RUU Sisdiknas mendapat dukungan untuk disahkan menjadi undang-undang.
 
"Sampai hari ini sudah 70 organisasi profesi yang diciptakan Mendikbudristek hari ini," tutur dia.
 
Ali meminta ada pemeriksaan terhadap ogranisasi profesi tersebut. Ia berhadap Komisi X DPR RI bisa menyelidiki hal tersebut.
 
"Kami PB PGRI melalui Komisi X ingin ada verfikasi organisasi profesi. Ke depan jangan lagi organisasi profesi sampai 70, apa itu? Bingung kita itu," tegas dia.
 
Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Disebut Baru Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan