Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri mempertanyakan mengapa dalam Permendikbudristek tersebut, pemerintah tak secara langsung menggunakan Kurikulum Merdeka. Melainkan kurikulum pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Menurut, Kepala Badan Stadar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo hal itu terjadi karena alasan teknis. Di mana di dalamnya terdapat persoalan hukum atau legal.
"Alasannya sangat teknis, legal, karena di undang-undang, di Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan itu bunyi delegasinya adalah kurikulum pendidikan Indonesia di sini, pendidikan dasar dan pendidikan lain yang didelegasikan kepada menteri untuk diatur oleh menteri," kata dia dalam diskusi dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), Senin 1 April 2024.
Karena itu, kata Anindito, Permendikbudristeknya sesuai dengan bunyi pada PP yang ada. Namun, ia tak merinci bagaimana isi PP yang dimaksud.
"Saya lupa pasal berapa ini salah satu di permennya ya. Tapi di PP-nya silahkan cek dulu jadi bunyi PP nya itu harus kita ambil untuk menjadi judul dari peraturan menteri," jelasnya.
Peraturan yang dibuat, kata dia, bersifat hirarkis. Atau melihat peraturan yang ada di atasnya, dalam hal ini peraturan yang ada di atas Permendikbudristek.
"Jadi intinya Permendikbudristek 12 itu Kurikulum Merdeka sebagai kerangka dan struktur dasar kurikulum untuk semua satuan pendidikan anak usia dini, SD, SMP, SMA di Indonesia," tutupnya.
Baca juga: Kurikulum 2013 Masih Bisa Digunakan Hingga TA 2026/2027 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News