Kurikulum Merdeka telah ditetapkan sebagai kurikulum nasional. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
"Kita punya masa transisi ke depan. Masa transisi ada dua tahun untuk sekolah-sekolah yang di luar daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal)," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim di gedung A Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Sementara itu, satuan pendidikan di daerah 3T diberi waktu lebih lama menerapkan Kurikulum Merdeka. Sekolah diberikan kesempatan hingga tahun ajar 2026/2027.
"Dan untuk sekolah-sekolah di daerah 3T kita berikan masa transisi yang lebih panjang lagi, ada tiga tahun masa transisi dari sekarang. Jadi, tidak perlu panik, tidak perlu takut, tidak perlu stres,” kata Nadiem.
Dia mengatakan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah memberikan kepastian arah kebijakan kurikulum ke depan. Kepastian itu didapatkan setelah melakukan evaluasi selama tiga tahun terakhir.
“Kami setiap tahun semakin yakin. Jadi, sekolah yang belum menerapkan seperti yang saya bilang, mereka gunakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 itu diperbolehkan dan untuk daerah 3T sampai 2026/2027,” kata Nadiem.
Baca juga: Berkat Kurikulum Merdeka, Sulap Sekolah di Sorong dari 'Buangan' Jadi Penggerak |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News