"Ada guru ASN, non ASN, guru yang mengajar di sekolah asrama, guru tetap swasta, kontrak swasta penggolongannya sudah kompleks untuk apakah dia mesti ikut Tapera," kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo, kepada Medcom.id, Selasa, 4 Juni 2024.
Heru mengatakan dari golongan guru tersebut tak semua digaji layak. Bahkan, tak semua guru memiliki gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
Dia menuturkan kompleksitas lainnya adalah jaminan mendapatkan rumah. Pemerintah harus memikirkan cara guru tersebut bisa mendapatkan rumah yang dekat dari tempatnya mengajar.
"Bisa jadi dia mengajar di Jakarta Timur, tapi dapat rumahnya di Bogor," tutur dia.
Heru menegaskan kecocokan tempat tinggal ini penting. Jika tidak, akan ada beban lain yang mesti ditanggung guru.
"Misal karena tempat tinggalnya menjadi jauh, justru ongkos dia ke sekolah itu akan menjadi beban tambahan untuk guru tersebut," ujar dia.
Baca juga: Guru Jadi Peserta Tapera, PHK2I: Gajinya Bisa Habis |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News