Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tangkapan layar. Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tangkapan layar. Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Kampus Bakal Kena Sanksi jika Tak Menindaklanjuti Permendikbud 30/2021

Ilham Pratama Putra • 12 November 2021 16:45
Jakarta: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan ada sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Sanksi bisa berupa penghentian bantuan keuangan atau sarana dan prasarana, bahkan sampai penurunan tingkat akreditasi.
 
"Jadi ada dampak realnya. Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus juga tidak akan merasakan urgensi daripada keseriusan pemerintah untuk menangani kekerasan seksual seperti ini," ungkap Nadiem dalam konferensi pers daring Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat 12 November 2021.
 
Nadiem juga menegaskan bakal ada sanksi terhadap pelaku kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi mengacu Permendikbudristek PPKS. Sanksi yang disiapkan mulai dari ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan adalah teguran atau penyataan permohonan maaf tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

"Enggak semua perilaku tadi atau bentuk kekerasan seksual tersebut sanksinya sama. Kita ada gradasi sanksi, mulai dari sanksi ringan yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf,"  kata Nadiem.
 
Baca: Nadiem Jamin Nasib Pendidikan Korban Kekerasan Seksual di Kampus
 
Lalu, untuk sanksi tingkat sedang adalah pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan atau pengurangan hak mahasiswa. Kemudian, penundaan mengikuti perkuliahan (skors), hingga pencabutan beasiswa atau pengurangan hak lain.
 
"Yang terberat tentunya, sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian. Pemberhentian sebagai mahasiswa atau pemberhentian sebagai jabatan dosen dan lain-lain," jelasnya.
 
Adapun bagi pelaku yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang ini wajib mengikuti program-program konseling sebelum beraktivitas kembali di kampus. Pembiayaan program konseling juga dibebankan kepada pelaku.
 
"Laporan hasil konseling itu menjadi dasar bagi pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan," tambah Nadiem.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan