"Mahasiswi ini sampai depresi dan karena dia begitu takut dan trauma dengan dosen tersebut, akhirnya mahasiswi ini memutuskan untuk meninggalkan pembelajarannya di kampus," kata Nadiem dalam konferensi pers daring Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat 12 November 2021.
Untuk itu, Nadiem ingin memastikan, korban kekerasan seksual yang putus kuliah bisa balik lagi ke kampus untuk melanjutkan pendidikan. Menurut dia hal ini merupakan langkah terbaik bagi penyintas untuk tetap dapat menata masa depannya.
"Itu pasti dan harus korban dan penyintas kekerasan seksual (balik lagi ke kampus untuk kuliah), itu yang harus kita lindungi. Itu adalah bagian esensial kebijakan apapun, itu yang akan kita lindungi bagi masa depan bangsa berikutnya," terang dia.
Nadiem tidak ingin korban malah harus mengubur mimpinya setelah mendapat kekerasan seksual. Lewat hal ini, Nadiem ingin menegaskan jika kampus harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh warga pendidikan.
"Kita ingin menyediakan pendidikan kelas dunia, dan ini tidak akan tercapai tanpa pembelajaran di lingkungan yang aman. Ketika merasa tidak aman, merasa tidak nyman, satu kejadian saja (kekerasan seksual) bisa dirasakan seumur hidup," terangnya.
Baca juga: Survei: 77% Dosen Akui Jika Kekerasan Seksual Pernah Terjadi di Kampusnya
Karena itulah menurut Nadiem, pemerintah mengambil posisi untuk menerbitkan Permendikbudristek 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus. Harapannya, Permendikbudristek ini dapat melindungi korban di lingkungan kampus yang mendapat kekerasan seksual.
"Dan itu alasan kita harus mengambil posisi sebagai pemerintah, untuk melindungi mahasiswa mahasiswa, dosen-dosen, dan tenaga kependidikan dari kekerasan seksual," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News