Ilustrasi buku. Medcom
Ilustrasi buku. Medcom

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Dirayakan Tiap 26 April, Simak Pengertian dan Jenis HAKI

Media Indonesia.com • 26 April 2023 19:34
Jakarta: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati tiap tanggal 26 April. Tahun ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengusung tema Perempuan Indonesia Inovatif dan Kreatif, Ekonomi Tangguh.  
 
Kekayaan Intelektual Sedunia pertama kali didirikan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada 26 April 2000. Bertepatan dengan tanggal Konvensi Pembentukan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia yang mulai berlaku pada 1970.
 
WIPO merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didedikasikan untuk mengembangkan sistem kekayaan intelektual (IP) internasional yang seimbang dan dapat diakses, menghargai kreativitas, merangsang inovasi, dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi sambil menjaga kepentingan publik.

Lantas, apa saja yang masuk dalam kategori atau memenuhi syarat sebagai kekayaan intelektual? Sebelumnya, yuk pahami dulu apa itu kekayaan intelektual.

Pengertian Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya, Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.
 
Hak Kekayaan Intelektual juga merupakan padanan dari Intellectual Property Rights diartikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi. Karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak berwujud yang merupakan hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia. Kekayaan intelektual merujuk kepada kreasi pikiran, penemuan, karya sastra dan artistik, simbol-simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.

Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual (HAKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek serta telah disahkan oleh ITB melalui penerbitan SK Rektor Ketentuan Insentif Kekayaan Intelektual Institut Teknologi Bandung Nomor 643/I1.B04/SK-WRRIM/XI/2018.
 
ITB berupaya mengimplementasikan HAKI melalui perwujudan kelembagaan di LPIK ITB yang berfungsi untuk mengembangkan strategi implementasi HKI berupa pengusahaan lisensi untuk usaha startup dan bekerja sama dalam upaya promosi, negosiasi, kontrak kerja sama, Collecting Royalty dan Licensee Relation Management.
 
Sampai 2019, terdapat enam klaster yang terdaftar, tersertifikasi, dan terkomersialisasi melalui LPIK ITB, yaitu klaster Transportasi dan Infrastruktur, Energi dan Lingkungan, Smart City, Kesehatan, Pangan, dan Ilmu Hayati, Industri TIK, Jasa Digital, dan Kreatif, serta Pertahanan dan Keamanan.

Jenis Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terbagi menjadi lima jenis, yaitu Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
 
Dari karya-karya intelektualitas itu pula kita dapat mengetahui dan memperoleh gambaran mengenai pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, sastra bahkan teknologi, yang sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.
 
Baca juga: Pelindungan Kekayaan Intelektual Riset dan Inovasi Bakal Menggerakkan Ekonomi

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan