Ilustrasi. Medcom
Ilustrasi. Medcom

Uji Kesetaraan Tidak Wajib, Hanya untuk Siswa yang Butuh

Ilham Pratama Putra • 16 Juni 2023 11:51
Jakarta: Uji kesetaraan bagi siswa pendidikan kesetaraan pada sekolah nonformal dan informal kembali digelar pada 2023. Sebelumnya, uji kesetaraan sempat ditiadakan pada masa-masa puncak pandemi covid-19.
 
Uji kesetaraan membuka peluang bagi setiap anak mendapatkan pendidikan inklusif dan fleksibel. Lewat uji kesetaraan, anak Indonesia dengan mudah berpindah jalur dari pendidikan nonformal ke pendidikan formal.
 
Namun, uji kesetaraan tidak wajib. Siswa pendidikan nonformal atau informal tidak wajib pindah ke pendidikan formal.

"Karena ini sebagai layanan maka tidak bersifat wajib," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo, dalam webinar Ujian Kesetaraan untuk Pendidikan yang Berkualitas pada siaran YouTube Kemdikbud RI, Jumat, 16 Juni 2023.
 
Nino, sapaan karib Anindito Aditomo, menyebut layanan ini hanya dikhususkan bagi siswa yang membutuhkan. Khususnya, saat siswa ingin pindah dari pendidikan nonformal ke formal.
 
Dia menyebut uji kesetaraan juga tidak memengaruhi status kelulusan. Nino menegaskan kelulusan siswa tetap ditentukan oleh satuan pendidikan.
 
"Kelulusan itu jauh lebih kompleks. Karena itu hanya pendidik yang bisa menentukan kelulusan karena berinteraksi sehari-hari dengan peserta didik," ujar dia.
    
Baca juga: Uji Kesetaraan Disebut Bukan Menyetarakan Pendidikan Formal dengan Informal

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan