Namun, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo, mengatakan uji kesetaraan bukan berarti menyetarakan pendidikan formal dengan informal maupun nonformal. Melainkan, menyetarakan hasil belajar.
"Yang perlu disetarakan itu adalah hasil belajar terhadap standar nasional bukan terhadap pendidikan formal," ujar Nino, sapaan karib Anindito Aditomo, dalam webinar Ujian Kesetaraan untuk Pendidikan yang Berkualitas pada siaran YouTube Kemdikbud RI, Jumat, 16 Juni 2023.
Nino menyebut justru bakal menjadi pertanyaan baru apabila pendidikannya disetarakan. "Karena variasinya sangat besar," tutur nino.
Dia mengakui kualitas dan hasil belajar pendidikan formal dan informal bisa jadi beragam. Nah, dengan uji kesetaraan akan didapatkan standar kompetensi yang sesuai.
"Jadi, dilihat standar kompetensi yang ada yang kita terapkan juga di asesmen nasional, batas minimumnya ada, capaian minimumnya ada dalam kesetaraan ini yang mengukur litarasi dan numerasi itu," papar dia.
| Baca juga: Uji Kesetaraan Buka Peluang Siswa Pindah Jalur Pendidikan |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News