Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bakal menerbitkan aturan baru untuk memperkuat penanganan dan pencegahan kasus bullying di sekolah.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan aturan terbaru akan segera diterbitkan. Sehingga, bisa diimplementasikan pada Tahun Ajaran baru 2026/2027.
"Insyaallah bisa (aturan bullying diterapkan pada tahun ajaran baru), sekarang sudah proses harmonisasi," kata Mu'ti ditemui di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mengatakan dunia pendidikan Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Hal ini tak lepas dari maraknya kasus perundungan atau bullying.
Menurutnya, ada lima alasan kenapa kasus bullying di dunia pendidikan masih marak. Pertama, pengawasan terhadap aktivitas pelajar lemah.
"Satu, pengawasan kita masih lemah," ujar Lalu dalam acara Konferensi Puncak Pendidikan Tinggi (KPPTI) 2025 di Graha Unesa, Surabaya, Rabu, 19 November 2025.
Kedua, sosialisasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan masih minim. Ketiga, adanya irrelevansi terhadap pelaksanaan Permendikbudristek tersebut.
"Sosialisasi masif tapi pelaksanaannya di lapangan yang tidak terjadi," lanjutnya.
Keempat, peran guru bimbingan konseling (BK) belum maksimal. Dia mengatakan komunikasi antara orang tua pelajar dengan pihak sekolah atau kampus masih minim.
"Nah ini menjadi sangat penting. Jangan pernah ada siswa kita atau mahasiswa kita karena dibullying, diancam, ditekan, sehingga mereka tidak berani bicara kepada pihak sekolah maupun pihak kampus," jelas dia.
Kelima, perlunya peningkatan kemampuan guru sebagai konsuler para siswa. Ide ini sebenarnya baru muncul dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Kami pada prinsipnya oke-oke saja. Dengan catatan jangan sampai tugas baru itu mengganggu tanggung jawab beliau. Beliau ini sebagai guru mendidik siswa-siswi kita yang ada di sekolah-sekolah," kata Lalu.
Di samping itu, ia berharap agar Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dapat dievaluasi. Hal itu agar aturan dalam Permendikbudristek itu relevan terhadap dinamika perundungan hari ini.
"Tentu Permendikbudristek yang ada kita akan evaluasi. Kita harus adaptifkan dengan kondisi kita hari ini," ujar Lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News