“Pada 2027, Banggar DPR dan pemerintah menyepakati gaji atau honorarium PPPK ditanggung pusat melalui APBN,” kata Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah dikutip dari youtube Metro TV, Jumat 2 Oktober 2026.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi tenaga PPPK. Utamanya guru dan nakes. Banggar DPR menilai kepastian anggaran diperlukan karena PPPK memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan pendidikan di daerah. Pengalihan beban pembiayaan ke APBN juga diharapkan meringankan beban APBD.
"Sehingga pemerintah daerah memiliki ruang anggaran yang lebih besar untuk membiayai agenda pembangunan dan program pelayanan masyarakat lainnya," tutur dia.
Guru Mengajar di Kelas. Foto: Kemendikdasmen
Keputusan Banggar DPR itu sekaligus menindaklanjuti kesepakatan antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang menginginkan kejelasan nasib kerja mereka ke depan untuk menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Said berharap, keputusan itu membuat para tenaga PPPK tidak khawatir karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka pada tahun depan.
“Kami minta para PPPK terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik. Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun, tenaga PPPK tidak perlu khawatir lagi,” tutup dia.