Rektor UPN Veteran Jakarta Anter Venus (kanan). Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Rektor UPN Veteran Jakarta Anter Venus (kanan). Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Langgar Integritas Akademik, Ini Sanksi Buat 4 Dosen UPNVJ

Ilham Pratama Putra • 09 Agustus 2024 14:53
Jakarta: Sebanyak empat dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) dijatuhi sanksi administratif. Hal itu akibat temuan pelanggaran integritas akademik.
 
"Kita sudah selesaikan polemik yang terjadi. Kasus ini sebenarnya kasus internal yang dibikin heboh. Ujungnya diberikan sanksi administratif sesuai Permendikbudristek 39 Tahun 2921," kata Rektor UPNVJ Anter Venus di Kampus UPNVJ Pondok Labu, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.
 
Adapun keempat dosen memiliki kasus yang berbeda-beda. Namun, sama-sama bermasalah soal klirens etik.

"Kita berusaha memahami latar peristiwa dan memastikan semua ini sesuai prosedur, menggali bukti, dan dikaji. Urusan klirens etik ini di mana membuktikan jika (empat dosen terkait) hanya melanggar integritas akademik yaitu kejujuran dan ada satu dosen masalah paten," tutur dia.
 
Terdapat tiga kategori sanksi yang dijatuhkan kepada empat dosen itu, mulai dari sanksi administratif ringan, sedang, hingga berat. Dosen pertama dan kedua dikenakan sanksi ringan sebab diketahui tidak mendapatkan surat keterangan perlindungan subjek penelitian.
 
"Ini cuma masalah pertanggung jawaban riset untuk menjaga kehormatan informan agar riset sesuai standar. Bukan dia tidak mengajukan surat keterangan tersebut. Tapi surat itu tidak diterbitkan oleh lembaga yang berwenang," jelas Venus.
 
Sanksi administrasi ringan berupa tidak dapat mengajukan kenaikan pangkat akademik selama satu tahun. Kedua dosen tersebut juga tidak dapat menerima insentif atas karya ilmiah yang dibuat.
 
Sementara itu, satu dosen lainnya mendapatkan sanksi sedang. Dosen tersebut memberikan informasi tidak benar dengan menggunakan nama institusi lain.
 
"Tapi ini bukan fabrikasi. Sanksi sedang ini tidak dapat mengajukan kenaikan pangkat akademik selama dua tahun. Serta dosen tersebut tidak dapat menerima insentif atas karya ilmiah yang dibuatnya," jelas Venus.
 
Sementara itu, satu dosen dikenakan sanksi berat. Venus mengatakan dosen tersebut melanggar aspek kejujuran dalam menulis kepengarangannya.
 
"Penulisannya menjadi tidak sah, karena dalam kepengarangannya itu dia ikut dalam jurnal internasional yang bukan disiplinnya dia. Sanksinya untuk sanksi berat ini diberhentikan menjadi dosen selama satu tahun," kata Venus.
 
Venus berharap dengan pemberian sanksi ini persoalan dapat ditutup. Selanjutnya, para dosen akan mendapatkan pembinaan.
 
"Semua nanti akan ikut pembinaan," ujar dia.
 
Baca juga: Rektor UPNVJ Luruskan Kesalahpahaman Tentang Tupoksi Komisi Etik Penelitian

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan