Ilustrasi pendaftaran. Medcom
Ilustrasi pendaftaran. Medcom

Perguruan Tinggi, Pendaftaran Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional Dibuka: Simak Kriteria dan Cara Pengusulan

Medcom • 08 Februari 2023 15:31
Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menawarkan kesempatan kepada perguruan tinggi mengikuti kompetisi program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional (BKII). Pendaftaran dibuka hingga 31 Maret 2023.
 
Program bertujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah dosen. Melalui program ini, tenaga pendidik diharapkan mampu menyelenggarakan konferensi bertaraf internasional yang mampu mengembangkan pendidikan di Indonesia.
 
Konferensi ilmiah internasional tersebut juga diharapkan dapat menjadi sarana menjalin kerja sama antardosen sebidang. Khususnya, dengan dosen yang berasal dari mancanegara.

Penerima program bantuan ini akan ditentukan melalui seleksi atau kompetisi atas proposal yang diajukan. Dilansir dari laman bima.kemdikbud.go.id sejumlah kriteria dan tata cara pengusulan proposalnya adalah sebagai berikut:
  1. Pengusul adalah ketua panitia yang berasal dari jurusan/departemen, fakultas, pusat studi, atau lembaga di bawah perguruan tinggi akademik. Pengusul yang bekerja sama dengan asosiasi profesi diutamakan
  2. Proposal disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi, yaitu rektor/wakil rektor/kepala/ketua sekolah tinggi/pimpinan LPPM
  3. Penyelenggaraan konferensi selambat-lambatnya tanggal 30 September 2023
  4. Sekurang-kurangnya melibatkan dua keynote speaker dan/atau invited speaker dari mancanegara yang diundang dalam konferensi yang diusulkan dengan bukti surat konfirmasi kesediaan
  5. Sekurang-kurangnya melibatkan pemakalah dari 4 negara dengan ketentuan pemakalah mancanegara tidak kurang dari 5 persen dari jumlah semua pemakalah
  6. Konferensi yang telah terselenggara rutin diprioritaskan dengan mempertimbangkan keberhasilan penyelenggaraan konferensi terdahulu dari segi mutu luaran
  7. Semua makalah yang disajikan harus merupakan hasil penelitian
  8. Jumlah naskah berpotensi dipublikasikan di jurnal terakreditasi peringkat 1 dan 2 serta internasional bereputasi terindeks global sekurang-kurangnya 10 persen dari total pemakalah
  9. Penyelenggara wajib mencantumkan nama penyeleksi naskah
  10. Konferensi yang diselenggarakan secara tatap muka diutamakan dan berlokasi di Indonesia
  11. Penyelenggara harus menuliskan nama penerbit prosiding dan/atau jurnal yang ditargetkan
  12. Konferensi yang bekerja sama dengan jurnal terakreditasi peringkat 1 dan 2 serta jurnal internasional terindeks global dalam memublikasikan artikel ilmiah diutamakan, dibuktikan dengan surat pernyataan kerja sama
  13. Konferensi yang mendapatkan BKII dalam 3 tahun terakhir (2020?2022) tidak diperbolehkan untuk mengajukan kembali
  14. Penyelenggara konferensi wajib mencantumkan bahwa kegiatan konferensi didukung oleh DRTPM pada semua media promosi (contoh laman, poster, spanduk, seminar kit, dll)
  15. Kontribusi dana dari penyelenggara merupakan syarat utama. Apabila ada dana lain, penyelenggara wajib menyatakan sumber dan nominalnya di dalam proposal
  16. Bantuan diberikan berdasarkan hasil penilaian setiap butir 1−15 oleh tim yang ditugasi DRTPM. Hasil keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Bagi tenaga pendidik yang tertarik bisa mengakses tautan pendaftaran https://ringkas.kemdikbud.go.id/bkii2023. Adapun batas akhir pelaksanaan seminar 30 September 2023. (Vania Augustine Dilia)
 
Baca juga: Nadiem: PIP hingga KIP-K Bantu Anak Raih Pendidikan

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan