Program bertujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah dosen. Melalui program ini, tenaga pendidik diharapkan mampu menyelenggarakan konferensi bertaraf internasional yang mampu mengembangkan pendidikan di Indonesia.
Konferensi ilmiah internasional tersebut juga diharapkan dapat menjadi sarana menjalin kerja sama antardosen sebidang. Khususnya, dengan dosen yang berasal dari mancanegara.
Penerima program bantuan ini akan ditentukan melalui seleksi atau kompetisi atas proposal yang diajukan. Dilansir dari laman bima.kemdikbud.go.id sejumlah kriteria dan tata cara pengusulan proposalnya adalah sebagai berikut:
- Pengusul adalah ketua panitia yang berasal dari jurusan/departemen, fakultas, pusat studi, atau lembaga di bawah perguruan tinggi akademik. Pengusul yang bekerja sama dengan asosiasi profesi diutamakan
- Proposal disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi, yaitu rektor/wakil rektor/kepala/ketua sekolah tinggi/pimpinan LPPM
- Penyelenggaraan konferensi selambat-lambatnya tanggal 30 September 2023
- Sekurang-kurangnya melibatkan dua keynote speaker dan/atau invited speaker dari mancanegara yang diundang dalam konferensi yang diusulkan dengan bukti surat konfirmasi kesediaan
- Sekurang-kurangnya melibatkan pemakalah dari 4 negara dengan ketentuan pemakalah mancanegara tidak kurang dari 5 persen dari jumlah semua pemakalah
- Konferensi yang telah terselenggara rutin diprioritaskan dengan mempertimbangkan keberhasilan penyelenggaraan konferensi terdahulu dari segi mutu luaran
- Semua makalah yang disajikan harus merupakan hasil penelitian
- Jumlah naskah berpotensi dipublikasikan di jurnal terakreditasi peringkat 1 dan 2 serta internasional bereputasi terindeks global sekurang-kurangnya 10 persen dari total pemakalah
- Penyelenggara wajib mencantumkan nama penyeleksi naskah
- Konferensi yang diselenggarakan secara tatap muka diutamakan dan berlokasi di Indonesia
- Penyelenggara harus menuliskan nama penerbit prosiding dan/atau jurnal yang ditargetkan
- Konferensi yang bekerja sama dengan jurnal terakreditasi peringkat 1 dan 2 serta jurnal internasional terindeks global dalam memublikasikan artikel ilmiah diutamakan, dibuktikan dengan surat pernyataan kerja sama
- Konferensi yang mendapatkan BKII dalam 3 tahun terakhir (2020?2022) tidak diperbolehkan untuk mengajukan kembali
- Penyelenggara konferensi wajib mencantumkan bahwa kegiatan konferensi didukung oleh DRTPM pada semua media promosi (contoh laman, poster, spanduk, seminar kit, dll)
- Kontribusi dana dari penyelenggara merupakan syarat utama. Apabila ada dana lain, penyelenggara wajib menyatakan sumber dan nominalnya di dalam proposal
- Bantuan diberikan berdasarkan hasil penilaian setiap butir 1−15 oleh tim yang ditugasi DRTPM. Hasil keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca juga: Nadiem: PIP hingga KIP-K Bantu Anak Raih Pendidikan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News