Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng. Foto: Zoom
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng. Foto: Zoom

Ombudsman Beberkan Penyimpangan Prosedur pada Seleksi CASN 2019

Ilham Pratama Putra • 03 Agustus 2021 16:08
Jakarta: Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyebut pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang bersifat maladministrasi pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2019. Menurut Robert, hal itu dapat menjadi catatan untuk pengawasan pelaksanaan seleksi CASN tahun ini.
 
Robert menjelaskan maladministrasi yang terjadi di antaranya perilaku atau perbuatan yang melawan hukum, menyimpang dari prosedur, hingga menyalahgunakan kewenangan. Maladministrasi yang paling banyak terjadi dalam proses seleksi CASN adalah penyimpangan prosedur.
 
"Dalam konteks seleksi CASN di tahun 2019, kami mencatat bahwa bentuk maladministrasi yang paling dominan adalah penyimpangan prosedur. Angkanya 60 persen dari seluruh catatan maladministrasi," ujar Robert dalam konferensi pers daring, Selasa 3 Agustus 2021.

Baca: Hasil Seleksi Administrasi Guru PPPK Diumumkan, Perhatikan 6 Hal Ini
 
Sementara, bentuk maladministrasi terbanyak kedua adalah inkompetensi dari pihak penyelenggara atau panitia seleksi. Inkompetensi itu juga tampak pada instansi yang membuka formasi seleksi CASN.
 
"Ini tidak kompeten dalam proses seleksi ini 16 persen," ucap Robert.
 
Ombudsman menemukan penyimpangan prosedur itu ketika membuka posko pengaduan pada seleksi CASN 2019. Tahun ini, Ombudsman kembali membuka posko pengaduan. Tujuannya, agar proses pelaksanaan CASN berjalan baik, efektif dan tanpa pelanggaran maupun penyimpangan.
 
"Tentu hambatan-hambatan administrasi, birokrasi, dan sebagainya seminimal mungkin kita akan tekan ya," tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan