"Betul (diperlukan UU PKS). Tapi kan saat ini RUU PKS masih menggantung sebagai wacana, belum sebagai UU," kata Rektor Universitas Widya Mataram, Edy Suandi Hamid kepada Medcom.id, Selasa 9 November 2021.
Dia berharap RUU PKS yang masih digodok ini mampu mengakomodasi langkah-langkah pencegahan kekerasan seksual. Pembahasan RUU PKS dinilai harus lebih matang.
"Jangan keliru, jangan tergesa-gesa dan tidak membumi. RUU PKS harus open minded, tidak dipaksakan, mendengarkan publik, serta kajian akademik harus terus intensif dilakukan," tuturnya.
Baca: Menag Minta Permendikbud Kekerasan Seksual Tidak Dimaknai Keluar Konteks
Ia mengatakan, hal itu perlu dilakukan untuk mengurangi perbedaan pendapat pro-kontra di masyarakat. Paling penting, UU tersebut harus bisa memberikan rasa keadilan dan aman buat masyarakat.
"Serta memberikan efek jera pada pelaku kejahatan seksual, sehingga menghapuskan kekerasan seksual dalam masyarakat. Hal Ini mengingat kejahatan seksual selalu meningkat dari waktu ke waktu," sebutnya.
Ia menambahkan, UU PKS harus tetap mengadopsi norma-norma dan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Kemudian, tidak kebarat-baratan.
"Kita, memang tidak perlu tergesa-gesa mengesahkan RUU PKS dulu namun juga jangan diulur-ulur sehingga menjadi tidak pasti dan korban semakin banyak," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News