Tjitjik memaparkan gaji dosen ASN terdiri atas gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan sertifikasi dosen, dan tunjangan kinerja dari perguruan tinggi. Selain itu, dosen yang berstatus guru besar bakal mendapat tunjangan guru besar.
"Sehingga dengan komposisi tersebut, dosen non Profesor mendapat penghasilan minimal tiga kali Rp3 juta yakni Rp9 juta dan itu tidak termasuk tunjangan kerja. Kalau dosen Profesor bisa lebih dari itu," kata Tjitjik kepada Medcom.id, Kamis, 22 Februari 2024
Dia menyebut saat ini yang menjadi masalah dosen yang digaji sebesar Rp3 juta. Namun, Tjitjik menyebut itu baru gaji pokok saja.
"Rp3 juta hanya gaji pokoknya. Untuk dosen non ASN gaji pokok diatur oleh masing-masing yayasan penyelenggaran perguruan tinggi swasta," tutur dia.
Sebelumnya, tagar #JanganJadiDosen terpantau menjadi trending di media sosial X pada Rabu, 21 Februari 2024. Tagar ini memperlihatkan secara jelas kegelisahan netizen terhadap masa depan dan kesejahteraan profesi dosen di Indonesia.
Mereka ramai-ramai menunjukkan bukti transfer gaji yang diterima setiap bulannya. Jika diperhatikan, nominal gaji mereka sangat jauh dari kesejahteraan.
Di antaranya seperti diunggah akun X @ajiehata**. Ia mengungkapkan sejumlah keluhan sebagai dosen selama delapan tahun terakhir."#JanganJadiDosen 8 tahun jadi dosen di sebuah kampus start-up swasta di Bandung. Sampe Juli 2023 gaji maksimal 2,2jt. Ga ada tunjangan apa pun," tulis akun tersebut dikutip Rabu, 21 Februari 202
Baca juga: Tagar #JanganJadiDosen Trending di X, MRPTNI: Dosen Jangan Cuma Mengajar |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News