“Tahun ini janganlah dilakukan. Itu tindakan biadab, culas, dan bertentangan dengan roh pendidikan. Pemerintah daerah wajib mendaftar dan memberikan sisa kuota kepada yang lebih membutuhkan, yaitu para penerima KIP/KJP,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Juli 2024.
Ubaid mengungkapkan pihaknya menerima 25 pengaduan masyarakat terkait penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tak diterima dalam seleksi PPDB 2024. Mereka hingga kini kesulitan mencari sekolah.
Hal ini juga terjadi pada anak-anak penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di sejumlah daerah. Ubaid mengatakan apabila mereka tak mendapat sekolah gratis, besar kemungkinan bakal putus sekolah.
"Seluruh pemerintah daerah harus mendata mereka, siapa saja yang gagal dan mencarikan sekolah buat mereka dengan bebas biaya,” tegas Ubaid.
Sebelumnya, Ombudsman menerima 758 laporan terkait dugaan pelanggaran dalam PPDB 2024. Laporan paling banyak terkait penyimpangan prosedur mencapai 44 persen.
Dugaan pelanggaran lainnta tidak memberikan pelayanan 37 persen, penundaan berlarut 10 persen, permintaan imbalan 9 persen. Penyimpangan prosedural PPDB dimaksud berkaitan dengan tidak terpenuhinya standar yang telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.
Hal ini berkaitan dengan persyaratan administrasi, zonasi, keterangan penduduk, akta kelahiran, dan lain lain sebagainya.
Baca juga: Banyak Penerima KJP Gagal PPDB, Pemprov Jakarta Diminta Sediakan Sekolah Gratis |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News