Pendaftaran kini dibuka kembali mulai 29 hingga 30 Juni, dan 1 Juli 2026. Sebelum membahas lebih lanjut soal perpanjangan pendaftaran ini, yuk kenalan dulu dengan apa itu SPMB Jenjang SLB dan sekolah apa saja yang bisa dituju.
Apa Itu SPMB Jenjang SLB?
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru, SPMB Jenjang SLB mencakup empat jenis satuan pendidikan, yakni:- Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB)
- Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
- Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
- Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
Nah, setelah mengenal SPMB Jenjang SLB lebih dekat, kini saatnya simak informasi terbaru soal perpanjangan pendaftarannya. Berikut rincian selengkapnya.
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah Dibuka Hingga 30 Juni
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa perpanjangan ini diberikan karena masih tersedianya daya tampung pada sejumlah satuan pendidikan jenjang SLB. Calon murid baru beserta orang tua atau wali yang belum sempat mendaftar diminta memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya."Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas dan masih tersedianya daya tampung pada Satuan Pendidikan, Pendaftaran Jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) diperpanjang! Bagi CMB dan orang tua/wali yang belum mendaftar, manfaatkan kesempatan ini untuk mengikuti proses SPMB Jenjang SLB sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran," tulis informasi di akun Instagram @officialpmbdki, dikutip Senin, 29 Juni 2026.
Jadwal Perpanjangan SPMB SLB 2026/2027
Berikut rincian jadwal perpanjangan SPMB Jenjang SLB Tahap Pertama Tahun Pelajaran 2026/2027:- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 29-30 Juni 2026; 1 Juli 2026 (Jam: 07.30-14.00 WIB)
- Proses Seleksi: 29-30 Juni 2026; 1 Juli 2026 (Jam: 07.30-14.00 WIB)
- Pengumuman: 2 Juli 2026 (Jam: 15.00 WIB)
- 3 Juli 2026 (Jam: 07.30-14.00 WIB)
- 4 Juli 2026 (Jam: 07.30-13.00 WIB)
Persyaratan SPMB SLB 2026/2027
Setiap jenjang SLB memiliki ketentuan usia dan persyaratan dokumen yang berbeda-beda, karena itu orang tua wajib memerhatikan sejumlah ketentuan agar tidak salah saat mendaftar. Berikut rinciannya per jenjang.Berikut ketentuan usia per jenjang:
Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB)
- Warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran;
- Penerima manfaat panti sosial harus tercatat dalam Kartu Keluarga Panti Sosial;
- Berusia 4 sampai dengan 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Menyertakan akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran;
- Menyertakan surat keterangan dari ahli (psikolog, dokter spesialis, atau tenaga profesional).
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
- Warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran;
- Penerima manfaat Panti Sosial harus tercatat dalam Kartu Keluarga Panti Sosial;
- Berusia paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Menyertakan akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran;
- Menyertakan surat keterangan dari ahli (psikolog, dokter spesialis, atau tenaga profesional).
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
- Warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran;
- Penerima manfaat panti sosial harus tercatat dalam Kartu Keluarga Panti Sosial;
- Berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Telah menyelesaikan Kelas 6 Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
- Menyertakan akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran.
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
- Warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran;
- Penerima manfaat panti sosial harus tercatat dalam Kartu Keluarga Panti Sosial
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Telah menyelesaikan Kelas 9 Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
- Menyertakan akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran.
Mekanisme Seleksi SPMB SLB 2026/2027
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung yang tersedia, seleksi akan dilakukan berdasarkan urutan prioritas berikut:- Anak yang terdaftar sebagai penerima manfaat panti sosial terdekat sesuai kuota yang ditetapkan;
- Usia tertua ke usia termuda;
- Waktu mendaftar.
Cara Daftar SPMB SLB 2026/2027
Pendaftaran SLBN dapat dilakukan secara daring maupun luring. Untuk pendaftaran daring, calon murid baru dapat mengakses melalui laman https://disdik.jakarta.go.id/spmbslb. Sedangkan, pendaftaran luring dapat dilakukan dengan langsung mendatangi sekolah tujuan.Berikut alur pendaftarannya:
- Akses laman daring atau datangi langsung sekolah SLB yang dituju
- Isi formulir pendaftaran yang disediakan panitia penerimaan murid baru tingkat satuan pendidikan
- Unggah hasil pindai foto dokumen asli persyaratan penerimaan murid baru
- Tim verifikator akan melakukan proses verifikasi dokumen secara daring
- Panitia memasukkan data calon murid baru yang telah diverifikasi ke dalam aplikasi penerimaan murid baru
- Pengumuman hasil penerimaan disampaikan secara luring di sekolah tujuan dan daring melalui kanal resmi Dinas Pendidikan
- Calon murid baru yang diterima wajib melakukan daftar ulang secara luring di lokasi sekolah tujuan
- Jika tidak melakukan daftar ulang, dinyatakan mengundurkan diri
| Baca juga: 81 Sekolah Swasta Kerja Sama di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Buat yang Gagal Masuk Sekolah Negeri |
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda