“Ya ini kami anggap sebagai umpan balik atau cek dan ricek (check and balance) yang baik. Kita biasanya menerima permintaan untuk pengecekan dugaan ijazah palsu,” kata Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa), Ismunandar saat dihubungi Medcom.id, Senin, 26 Agustus 2019.
Ia mengakui bahwa Peraturan Menristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi masih belum dipahami betul di beberapa perguruan tinggi Indonesia. Ia meminta peran aktif masyarakat untuk melapor apabila ditemukan indikasi penggunaan ijazah "aspal".
“Sudah (kami sosialisasikan) dan terus kita tingkatkan. Kita harapkan masyarakat semakin tinggi kesadarannya untuk terus meningkatkan kejujuran,” ujar Ismunandar.
Sementara itu, Ditjen Belmawa mengadakan sosialisasi untuk mewaspadai peredaran ijazah palsu yang diselenggarakan di STKIP Taman Siswa Bima, di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 22 Agustus 2019 lalu.
Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama, Layanan Informasi (HKLI) Ditjen Belmawa, Nuril Fukran mengatakan, semenjak pemilu 2019 laporan ijazah palsu meningkat. Peran perguruan tinggi sangat penting agar memahami aturan hukum yang sudah ditetapkan pada Peraturan Menristekdikti Nomor 59 Tahun 2018.
“Kegiatan hari ini karena kami menerima banyak sekali keluhan tentang ijazah palsu. Kencang laporan saat dan setelah pesta politik. Baik pemilihan anggota dewan, pimpinan daerah dan lainnya,” kata Nuril dalam siaran persnya, Jakarta, Senin 26 Agustus 2019.
Baca: Dorong Universitas Top Dunia Jadi Mitra Perguruan Tinggi Lokal
Menurutnya, masih banyak perguruan tinggi terutama di wilayah Bali dan Nusa Tenggara yang masih belum memahami dan menjalankan aturan Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi. Karena itu tahun 2020 nanti pemerintah akan mengganti ijazah berbasis kertas dengan ijazah elektronik.
“Agar tidak terjadi pemalsuan ijazah, maka dilakukan sosialisasi hari ini. Tahun 2020 semua ijazah akan menggunakan PIN (personal identification number), dan nomor ijazah nasional. Terutama juga untuk sertifikat elektronik,” papar Nuril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News