Dirjen GTK Kemendikbud, Supriano (kedua dari kiri) usai melakukan pertemuan dengan Forum Rektor PTNU, di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Medcom.id/Citra Larasati.
Dirjen GTK Kemendikbud, Supriano (kedua dari kiri) usai melakukan pertemuan dengan Forum Rektor PTNU, di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Medcom.id/Citra Larasati.

Usulan Perguruan Tinggi NU Ditunggu Sebelum Cuti Lebaran

Citra Larasati • 21 Mei 2019 17:48
Jakarta:  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menggelar pertemuan dalam rangka tabayun dengan Forum Rektor Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) di Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.  Pertemuan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Surat Keputusan (SK) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud tentang Penetapan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) Penguatan Kepala Sekolah menuai protes.
 
Salah satu kesepakatannya adalah, Kemendikbud akan menggabungkan Surat Keputusan (SK) ke-2 dan ke-3 ke dalam SK Penetapan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) berikutnya.  Forum Rektor PTNU akan mengajukan usulan PTNU yang akan menjadi lembaga penyelenggara diklat, untuk kemudian diverifikasi lebih lanjut oleh Kemendikbud, dengan merujuk pada sejumlah persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.
 
Selanjutnya, usulan dari Forum Rektor PTNU tersebut akan disampaikan sebelum cuti bersama hari raya Idulfitri.  Usulan yang disampaikan akan mengikuti kriteria yang telah ditetapkan dan Penyelenggaraan Diklat Penguatan Kepala Sekolah oleh LPD akan dilakukan berdasarkan zonasi. 

“Untuk menjadi penyelenggara pelatihan kepala sekolah itu, terbuka, siapa saja boleh ikut, dan sudah diumumkan di laman (website), dan sekarang sudah berjalan tiga tahap," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud, Supriano.
 
Baca:  Kemendikbud dan Perguruan Tinggi NU Siap Tabayun Hari Ini
 
Terdapat dua jenis institusi yang ditetapkan sebagai LPD, pertama, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemendikbud dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) provinsi, dan kedua, Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK). 
 
Untuk UPT di lingkungan Kemendikbud dan BPSDMD provinsi harus memenuhi tiga syarat, yaitu, memiliki pengajar dengan kualifikasi akademik minimal S2 di bidang kependidikan dan bersertifikat training of trainers (ToT) pengajar diklat yang diterbitkan oleh LPPKS, memiliki Asesor bersertifikat LPPKS, dan mempunyai sarana diklat (aula, ruang kelas, asrama, ruang outbond).
 
Sedangkan untuk LPTK, selain memenuhi kriteria tersebut, juga wajib memiliki fakultas/jurusan kependidikan.  Mekanisme penetapan LPD melalui lima tahap, yaitu, calon LPD mengajukan permohonan kepada Dirjen GTK melalui LPPKS, LPPKS kemudian melakukan verifikasi persyaratan menjadi LPD, LPD menandantangani MoU dengan LPPKS setelah dinyatakan lolos verifikasi, LPPKS mengajukan permohonan penetapan sebagai LPD yang telah dinyatakan lolos verifikasi kepada Dirjen GTK dengan melampirkan bukti hasil verifikasi dan MoU, dan terakhir, Dirjen GTK menetapkan SK LPD. 
 
“Dari pembicaraan yang kami sampaikan tadi, maka Dirjen GTK, Forum Rektor PT NU, dan LP (Lembaga Pendidikan) Ma'arif NU telah menghasilkan lima kesepakatan tersebut. Perguruan tinggi NU akan mengusulkan, dan akan menyampaikannya sebelum lebaran,” jelas Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, Arifin Junaidi.
 
Baca:  Diprotes NU, Kemendikbud Akhirnya Tinjau Ulang Penetapan LPD
 
Sebelumnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Supriano mengundang sejumlah perguruan tinggi, khususnya yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) untuk memberi penjelasan terkait penetapan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah (PPKS).
 
Penetapan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) PPKS ini sempat menuai protes, terutama dari perguruan tinggi yang berada di bawah naungan NU. Penetapan LPD dinilai melukai rasa keadilan, karena terlalu didominasi oleh perguruan tinggi di bawah Muhammadiyah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan