Ketua LP Ma'arif NU Arifin Zunaidi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat protes itu ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy. Hasilnya, Mendikbud setuju untuk meninjau kembali SK penetapan LPD itu.
"Melalui diskusi yang lumayan kondusif, Mendikbud menyetujui usulan kami untuk meninjau kembali SK Dirjen GTK itu. Kami diminta ajukan perguruan tinggi untuk dijadikan LPD," kata Arifin saat dihubungi Medcom.id, Jumat 16 Mei 2019.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan mengajukan beberapa perguruan tinggi di bawah naungan NU untuk dijadikan LPD. Ia meminta penetapan LPD tidak dibatasi kuota apapun.
"Kami akan ajukan sebanyak-banyaknya. Saat ini ada 224 PT NU, yang sudah siap di antaranya Unisma Malang, Unipdu Jombang, Unwahas Semarang, UNU Kebumen, UIM Makassar dan UNSIQ Wonosobo," sebut Arifin.
Arifin mengakui, protes dilakukan karena meski sudah sesuai prosedur, namun terlalu mendominasinya PT Muhammadiyah yang ditetapkan sebagai LPD melukai rasa keadilan. Pihak NU juga tidak mendapatkan sosialiasi sebelumnya dari Kemendikbud terkait pemilihan LPD tersebut.
Pihaknya baru mengetahui hal tersebut setelah berbentuk SK penetapan LPD. Di mana dari 14 Perguruan Tinggi yang dilibatkan dalam pelatihan guru, 13 PT di antaranya adalah PT di bawah Muhammadiyah.
"Tidak ada woro-woro soal LPD sebelumnya, tahu-tahu ada SK Dirjen itu," ucap Arifin.
Ia meminta perguruan tinggi di lingkungan NU yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengajukan diri kepada Ditjen GTK atau melalui LP Ma'arif NU. Pengajuan diminta melengkapi beberapa persyaratan dan prosedur.
Untuk diketahui, LP Ma'arif NU protes berkaitan dengan SK Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbud tentang Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan (LPD). Di mana terdapat 14 perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai lembaga diklat, namun 13 di antaranya merupakan perguruan di bawah naungan Muhammadiyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News