Jakarta: Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Puslapdik Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025. Tidak seperti di tahun sebelumnya, Beasiswa Unggulan 2025 dibuka serentak untuk tiga jenis program.
Ketiga program tersebut adalah Beasiswa Unggulan bagi masyarakat Berprestasi, pegawai di lingkungan Kemendikdasmen, dan penyandang disabilitas. Beasiswa Unggulan 2025 ini diperuntukan untuk mahasiswa baru dan on going jenjang D-IV/S1, magister atau S2, dan doktoral atau S3.
Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 ini dibuka mulai14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Persyaratan Beasiswa Unggulan 2025
- Pendaftar di semua program dan jenjang tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya.
- Pendaftar diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik / non akademik tingkat internasional dan/atau nasional.
Jenjang D4 dan sarjana atau S1
- Lulusan SMA/SMK atau yang sederajat pada tahun 2025 ini atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
- Pendaftar juga harus memiliki surat keterangan lulus dari perguruan tinggi dalam negeri atau letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi luar negeri.
- Bagi mahasiswa on going, pendaftar berstatus aktif pada tahun perkuliahan 2025/2026 dan memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 pada skala 4.
Jenjang magister atau S2
- Pendaftar berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2025 bagi mahasiswa baru
- Pendaftar juga sudah harus memiliki surat keterangan lulus / letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi di dalam negeri atau perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Bagi mahasiswa on going, harus terdaftar aktif di tahun perkuliahan 2025/2026 dan memiliki IPK paling rendah 3,00 pada skala 4.
- Bagi mahasiswa baru maupun on going juga wajib memiliki nilai IPK jenjang S1 paling rendah 3,00 pada skala 4.
Jenjang doktoral atau S3
- Pendaftar belum memasuki usia 46 tahun pada tanggal 31 Desember 2025 bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 47 tahun untuk yang ongoing.
- Pendaftar juga memiliki IPK di jenjang S2 paling rendah 3.00 pada skala 4, baik bagi mahasiswa baru maupun on going dan untuk mahasiswa on going memiliki (IPK) paling rendah 3,00 pada skala 4.
Bagi penyandang disabilitas
- Memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai penyandang disabilitas.
- Bagi mahasiswa on going program magister (S- 2), memiliki nilai IPK paling rendah 3,25 dan untuk jenjang S3 memiliki IPK 3,40 pada skala 4.
Beasiswa Unggulan untuk PNS di Kemendikdasmen
Pendaftar BU untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah harus memiliki rekomendasi dari pimpinan satuan kerja terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi. Bagi PNS yang sedang menempuh S1/D4, S2 atau S3 dengan biaya mandiri dapat dialihkan menjadi Tugas Belajar yang didanai dari Beasiswa Unggulan.
| Baca juga: Beasiswa Bundling LPDP Tahap 2 Dibuka, Cek Daftar Kampus dan Prodi Pilihannya |
Untuk yang mendaftar di jenjang D4 atau S1, belum memasuki 43 tahun pada tanggal 31 Desember 2025 bila berstatus Tugas Belajar dan dibebaskan dari kewajiban melaksanakan tugas atau belum memasuki 48 tahun bila tetap melaksanakan tugas jabatan. PNS yang bersangkutan juga harus menunjukkan surat keterangan diterima di Perguruan Tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi Perguruan Tinggi dan program studi paling rendah B/Baik Sekali atau Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Bagi yang on going di jenjang D4 atau S1, harus memiliki lPK minimal 3,0 pada skala 4.
Untuk PNS yang mendaftar di jenjang magister atau S2, belum berusia 49 tahun pada 31 Desember 2025 bila berstatus tugas belajar dibiayai dan dibebaskan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan. Belum berusia 52 tahun bila berstatus Tugas Belajar namun tetap melaksanakan tugas jabatan.
Pendaftar juga memiliki IPK S1 paling rendah 3,00 pada skala 4. Bagi PNS yang mendaftar BU jenjang doktoral atau S3, belum berusia 46 tahun bila berstatus Tugas belajar dan dibebaskan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan atau belum memasuki usia 50 tahun bila berstatus tugas belajar dan tetap melaksanakan tugas jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id