"Kalau ada yang kekeuh tidak mau kembali, dia harus mengembalikan seluruh biaya yang sudah diberikan. Semua biaya ya, biaya akademik, biaya pendukung, biaya hidup, wajib dikembalikan ke LPDP," kata Senior Analyst and PR Strategist LPDP, Berliana Abidah dalam siaran instagram @beasiswaosc, dikutip Senin 20 Juni 2022.
Saat kembali ke Tanah Air, para lulusan diharapkan bisa memberikan kontribusi di Indonesia. Tak harus secara nasional, kontribusi itu juga bisa diberikan pada skala yang lebih mikro semisal di daerah.
"Kontribusinya enggak harus di tingkat nasional, Justru kami suka melihat awardee yang berkontribusi ke daerahnya, ke bidang studinya atau lingkungan kerjanya," sebut dia.
Meskipun begitu, kesempatan untuk mengambil kesempatan bekerja di luar negeri setelah lulus tetap terbuka. Namun ada tenggat waktu minimal yang mesti dipenuhi.
Kebijakan beasiswa LPDP memang mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali ke Indonesia selama dua kali plus satu tahun masa kuliahnya. Misalnya, jika penerima beasiswa kuliah magister di luar negeri selama dua tahun, maka harus kembali dan berkontribusi di Indonesia dulu selama minimal lima tahun dengan hitungan 2 x 2 tahun+1 tahun= 5 tahun.
"Kalau studinya dua tahun, maka wajib lima tahun di dalam negeri. Kalau empat tahun jadi 9 tahun di dalam negeri," terangnya.
LPDP memberikan kelonggaran bagi penerima beasiswa untuk mengambil kesempatan bekerja di luar negeri setelah lulus, namun dengan ketentuan khusus. Pertama, harus seizin LPDP, kegiatan bekerjanya juga harus terkait dengan bidang studinya, seperti bergabung dengan grub riset.
Pun kesempatan itu juga dibatasi maksimal satu tahun. "Ketika menambah pengalaman itu paling lama satu tahun dan harus izin dulu. Kalau ada kesempatan seperti itu ya kita kaji dulu, apakah kesempatan itu worth atau enggak," pungkasnya.
Baca juga: Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka 4 Juli, Ini 3 Tes yang Harus Dilewati
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News