Siswa sedang membaca buku di kelas. Foto: BKHM
Siswa sedang membaca buku di kelas. Foto: BKHM

6 Daerah di Paser Blank Spot, Sekolah Tak Wajib PPDB Daring

Antara • 22 Juni 2022 10:09
Paser:  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, M Yunus Syam mengatakan, sekolah-sekolah di daerah blank spot atau daerah yang tidak tersentuh jaringan internet, tidak wajib melakukan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring.
 
"Sekolah yang termasuk daerah blank spot melakukan PPDB secara manual dan selebihnya sekolah ada jaringan internet melakukan PPDB secara daring," kata Yunus di Tanah Grogot.
 
Ia menyebutkan, ada enam daerah di Kabupaten Paser, Kaltim, yang masuk wilayah blank spot. Di antaranya Desa Swan Slutung dan Long Sayo di Kecamatan Muara Komam, Desa Segendang di Kecamatan Batu Engau, Desa Kepala Telake dan Muara Toyu di Kecamatan Long Kali) serta Desa Rantau Layung di Kecamatan Batu Sopang.

Yunus menjelaskan, untuk pendaftaran secara daring, orang tua bisa mengakses formulir pendaftaran dengan mengakses ppdb.paserkab.go.id.  Saat ini, PPDB di Kabupaten Paser sudah dimulai dengan beberapa jalur, yakni melalui jalur siswa prestasi, afirmasi, dan perpindahan terhitung sejak 20-22 Juni.
 
"Pengumuman jalur tersebut dilakukan pada 24 Juni 2022," katanya.
 
Yunus juga menuturkan, setelah tahapan PPDB jalur prestasi selesai, selanjutnya dilakukan PPDB melalui jalur zonasi yang dibuka pada 24 Juni 2022.  Sedangkan, untuk pengumumannya dilakukan secara terbuka di setiap sekolah dan penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
 
Menurutnya, Disdikbud Paser telah menetapkan syarat calon peserta didik tingkat Taman Kanak-Kanak (TKK ) kelompok A, paling rendah berusia 4 tahun dan paling tinggi berusia 5 tahun. Peserta didik TK kelompok B, paling rendah berusia 5 tahun dan paling tinggi berusia 6 tahun.
 
Sementara calon peserta didik Sekolah Dasar (SD) paling rendah berusia 7 tahun berjalan per 1 Juli 2022. “Calon peserta didik SMP paling tinggi berusia 15 tahun pada 1 Juli dengan melampirkan surat keterangan lulus SD,” kata Yunus.
 
Dia juga meminta sekolah lebih memprioritaskan menerima calon siswa baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.  Meski demikian, pihak sekolah bisa menerima siswa berusia di bawah usia tersebut khusus mereka yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, melalui melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau ketetapan dewan guru.
 
Menurut Yunus, semua persyaratan umur yang telah ditentukan itu, tidak berlaku bagi siswa berkebutuhan khusus, siswa di pendidikan layanan khusus, siswa di sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
 
"Adapun jumlah siswa yang diterima disesuaikan dengan batas daya tampung sekolah, berdasarkan ketentuan rombongan belajar sesuai ketentuan," ujarnya.
 
Baca juga: PPDB SD di Kota Tangerang Tahap II Dibuka 23-24 Juni 2022
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan