Secara umum, kurban merupakan ibadah dengan menyembelih hewan seperti kambing, sapi, unta, maupun domba. Tujuan dari kurban adalah sebagai wujud ketaatan hamba terhadap Sang Pencipta serta bentuk rasa empati dan simpati terhadap kaum fakir.
Pelaksanaan kurban telah diatur oleh syariat Islam mulai dari waktu pelaksanaan hingga kriteria hewan yang dikurbankan. Bahkan golongan yang berhak menerima daging kurban pun sudah diatur, karena Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda untuk membagikan daging dari hewan yang seorang muslim kurbankan.
“Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah.” (HR Muslim, no 1971)
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban? Dirangkum dari beberapa sumber, berikut golongan orang yang boleh menerima daging kurban:
1. Orang yang Berkurban
Orang yang berkurban berhak mendapatkan sepertiga daging kurban, apabila kurban yang dilakukan bukan merupakan ibadah yang dinazarkan. Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya.Baca: 3 Syarat Orang yang Bisa Berkurban Iduladha Menurut Syariat Islam |
Hal ini selaras dengan keterangan berikut ini:
“Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. Orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu.” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Warib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M] Halaman 207).
Kendati berhak atas sepertiga daging kurban, orang yang berkurban tidak boleh menjualnya dalam bentuk apapun seperti daging, bulu, atau kulitnya.
2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
Sepertiga daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, maupun tetangga sekitar walaupun mereka hidup berkecukupan. Pembagian ini terhitung sama dengan sedekah.3. Fakir Miskin
Golongan selanjutnya yang berhak mendapat daging kurban adalah fakir miskin. Daging kurban yang diberikan kepada mereka harus dalam bentuk daging segar sebagai sepertiga bagian.Namun jika orang yang berkurban ingin menambahkan jatah bagian untuk fakir miskin, hal tersebut boleh dilakukan. Aturan ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Musa al-Ashfahani.
“Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga, dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga.” (HR Abu Musa al-Ashfahani)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News