Perlu diketahui, tidak semua umat muslim mempunyai kewajiban untuk berkurban. Karena menurut syariat Islam ada tiga syarat yang harus dipenuhi umat muslim untuk berkurban.
Dilansir dari NU Online, hukum melaksanakan kurban adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam yang baligh, berakal dan mampu. Yang dimaksud mampu di sini adalah orang yang mampu melakukan ibadah kurban, dengan cara menyembelih hewan, bersamaan ia memiliki suatu kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya.
Baca juga: Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sesuai dengan Syariat Islam |
Adapun tiga syarat yang harus dipenuhi sebelum berkuban adalah:
1. Muslim
Yang diwajibkan untuk berkurban adalah orang yang beragama Islam, karena salah satu tujuan dari berkurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, non muslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.2. Mampu
Syarat berikutnya yang harus dipenuhi adalah ibadah kurban dianjurkan bagi umat muslim yang mampu. Dengan demikian, bagi umat muslim yang belum mampu untuk berkurban tidak harus memaksakan diri. Atau jika tetap ingin berkurban, bisa melakukan kurban secara kolektif sesuai dengan syariat Islam.3. Baligh dan Berakal
Selanjutnya, ibadah kurban dianjurkan kepada umat muslim yang sudah cukup umur atau baligh dan juga berakal sehat. Oleh karena itu, seseorang yang belum baligh atau tidak berakal sehat tidak memiliki beban untuk berkurban.Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id