Pakar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rikardo Simarmata, mengatakan dalam kasus penambangan di Wadas ini terdapat keanehan karena kegiatan pembangunan waduk Bener yang masuk dalam kategori kepentingan umum dipaketkan dengan kegiatan pengambilan batu andesit yang merupakan usaha pertambangan. Karena itu tidak masuk dalam kategori kepentingan umum.
“Pemaketan ini memang bisa membuat kegiatan pengukuran dalam rangka pengadaan tanah di lokasi tambang menjadi legal. Tapi apakah dengan hak pakai yang dimilikinya Kementerian PUPR berwenang mengambil bebatuan yang terdapat di bawah tanahnya?” terangnya, dalam keterangan tertulis UGM, dikutip Sabtu, 12 Februari 2022.
Lebih lanjut Rikardo mengatakan, bahwa boleh jadi strategi pemaketan dan penyatuan ini didesak oleh status sebagai proyek strategis nasional (PSN). Umumnya kalangan birokrat dan penegak hukum mempersepsikan PSN sebagai sesuatu yang tidak boleh ditawar dan harus dijadikan.
“Dengan persepsi seperti itu dapat membuat peraturan perundangan mengenai PSN dan pelaksanaanya bersifat instrumental dan akibatnya melupakan prinsip dan asas-asas yang dikenal dalam hukum pertanahan,” lanjutnya.
Sementara terkait penyelesaian masalah oleh pemerintah dengan mengerahkan aparat keamanan dalam pembebasan lahan, Rikardo melihat bahwa terlepas dari keabsahan kegiatan pengukuran, penanganan terhadap kelompok masyarakat yang menolaknya tidak diperbolehkan menggunakan tindakan represif.
Baca juga: Belajar dari Polemik Wadas, Tak Perlu Pengerahan Aparat dalam Silang Pendapat
Ia menyayangkan, apabila sampai terjadi represi yang tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sebab, penyelesaian dengan upaya lain bisa ditempuh untuk mencegah kelompok yang menolak pembebasan lahan.
“Misalnya seperti menghadapi demonstran dengan cara memblokade yang tidak berakhir dengan kekerasan seperti penangkapan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News